HomeTrending30 Kades di Maluku Terancam Penjara, Bertemu Gibran di Hotel Mewah 

30 Kades di Maluku Terancam Penjara, Bertemu Gibran di Hotel Mewah 

Published on

spot_img

 590 total views

AMBON – Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Maluku, Samsun Ninilouw mengungkapkan, sebanyak 30 orang raja/kepala desa dari Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, terancam dipenjara karena terindikasi melakukan pelanggaran Pemilu.

Hal itu disampaikan Samsun kepada wartawan di kantor Bawaslu Maluku di  Ambon, Kamis (11/1/2024).

Diketahui pelanggaran pemilu itu disebabkan kehadiran mereka dalam pertemuan dengan Cawapres nomor 02, Gibran Rakabuming di Swiss-Belhotel Ambon baru-baru ini saat Gibran melakukan kampanye di sejumlah wilayah di Provinsi Maluku.

Tak hanya menghadiri, puluhan kades itu diduga melanggar Pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu lantaran juga menyatakan dukungan terhadap Gibran.

Dijelaskan, dalam Pasal 280 ayat (2), disebutkan bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu. Selain tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye, perangkat desa, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu.

Namun Samsun menjelaskan, hingga kini Bawaslu Maluku masih terus melakukan kajian tentang syarat materil formil.

“Pada prinsipnya kalau di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait dengan pelarangan melibatkan kepala desa dan perangkat desa itu kan merupakan pelanggaran,” tutur Samsun.

Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP),  Bawaslu Maluku menemukan sekitar 30 kades terindikasi melanggar UU Pemilu dari estimasi 100 orang yang diundang.

“Kami kemudian melakukan pleno, kami melakukan analisis yang pada prinsipnya, hasilnya mengatakan bahwa ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran, sekalipun ini belum final,” jelas Samsun.

“Tapi dugaan awal itu kami menyatakan ini adalah pelanggaran. Karena yang hadir di situ rata-rata berasal dari dua wilayah, yakni dari Kota Ambon dan Maluku Tengah yang sebagian besar yang paling banyak itu dari Maluku Tengah,” tambahnya.

Bawaslu kata Samsun telah mengantongi sejumlah bukti mulai dari dokumentasi hasil pengawasan dan daftar hadir saat kegiatan.

“Dan alat-alat bukti lain kami sudah siapkan itu,” ungkapnya.

Samsun berharap prosesnya bisa cepat selesai karena dugaan pelanggaran tersebut ditemukan oleh Bawaslu sendiri.

“Kemungkinan besar nanti kita lihat apakah ini merupakan aksi pidananya bisa terpenuhi atau tidak ataukah ada persoalan administrasi yang kemudian mereka langgar itu berdasarkan Pasal 280,” jelasnya.

Ia menambahkan, pengkatagorian kades dilakukan berdasarkan peraturan daerah, misalnya di Kabupaten Maluku Tengah, dalam Peraturan Daerah pada pasal 1 jelas menyebutkan yang disebut dengan Pemerintah Desa di dalamnya ada kepala desa dan raja.

“Oleh karena itu mereka (raja/kades) memenuhi legal standing sebagaimana larangan yang dimaksud dalam Pasal 280 itu,” sebutnya.

Hingga kini Bawaslu masih melakukan analisis dari sisi substansi dan materi untuk menjatuhkan apakah benar Pasal 280 yang dilanggar atau ada pasal lain yang bisa disangkakan.

Sementara itu, Kordiv SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Provinsi Maluku, Dr. Stevin Melay, Kordiv SDM mengatakan, pelanggaran undang-undang tersebut hukumannya bisa 2 tahun penjara.

“Pelanggaran undang-undang ini ancamannya 2 tahun penjara,” kata  Dr. Stevin Melay.

Dr. Stevin mengimbau kepada seluruh raja/kepala desa yang memiliki jabatan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan atau PKPU 15 pasal 72 ayat 4, untuk menahan diri sehingga tidak terlibat dalam kegiatan-kegiatan kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu.

Artikel Terbaru

Di Depan Jokowi, Paus Fransiskus Ingatkan Dampak Negatif Kepentingan Individu Penguasa 

JAKARTA - Dalam perjalanan apostoliknya ke Indonesia beberapa hari ini, Paus Fransiskus banyak memberi pesan-pesan baik dari segi kemanusian, perdamaian, hingga bagaimana  berbangsa dan bernegara dengan benar.

Mau Dapat Beasiswa Kuliah Luar Negeri? Simak Tips Jitu Ini!

INN NEWS- Mendapatkan beasiswa untuk berkuliah di luar negeri adalah impian banyak anak muda.

GenZ Memilih Masa Depan: 7 Jurusan Paling Hits Saat Ini

INN NEWS - Generasi Z, generasi yang lahir dan tumbuh di era digital, memiliki ketertarikan yang sangat besar pada segala hal yang berkaitan dengan teknologi. 

Momen Mesra Puan, Pramono Anung dan Prabowo di Istana, Bahas Apa?

JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani seketika mengajak Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung untuk berbincang dengan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto usai kunjungan Paus Fransiskus, di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (4/9).

artikel yang mirip

Di Depan Jokowi, Paus Fransiskus Ingatkan Dampak Negatif Kepentingan Individu Penguasa 

JAKARTA - Dalam perjalanan apostoliknya ke Indonesia beberapa hari ini, Paus Fransiskus banyak memberi pesan-pesan baik dari segi kemanusian, perdamaian, hingga bagaimana  berbangsa dan bernegara dengan benar.

Mau Dapat Beasiswa Kuliah Luar Negeri? Simak Tips Jitu Ini!

INN NEWS- Mendapatkan beasiswa untuk berkuliah di luar negeri adalah impian banyak anak muda.

GenZ Memilih Masa Depan: 7 Jurusan Paling Hits Saat Ini

INN NEWS - Generasi Z, generasi yang lahir dan tumbuh di era digital, memiliki ketertarikan yang sangat besar pada segala hal yang berkaitan dengan teknologi.