1,091 total views
INN NEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) meresponi pernyataan Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang mengatakan presiden boleh berkampanye dan memihak.
Menurut mekanismenya disampaikan KPU, Presiden Jokowi akan mengajukan cuti ke dirinya sendiri jika ingin berkampanye di Pemilu 2024 ini.
“Dia kan mengajukan cuti,” jelas Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Merlynn Hotel, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2024).
Dia menegaskan bahwa presiden Indonesia akan mengajukan cuti ke dirinya sendiri sebelum melakukan kampanye.
“Iya, kan presiden cuma satu. Kalau beliau kampanye. Kemarin kan nggak kampanye,” ujar Hasyim.
Baca juga:
Heboh Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Begini Regulasinya!
Sri Mulyani Tegaskan Netralitas ke Jajaran: Kita Punya Value dan Tata Krama
Hasyim juga menjelaskan mekanisme cuti bagi para menteri yang ikut ke dalam tim pasangan calon. Mereka harus ada persetujuan dari presiden.
“Menteri yang akan berkampanye mengajukan surat izin kepada presiden dan kemudian presiden memberikan surat izin. Dan setiap surat yang dibuat para menteri yang akan kampanye, surat izin yang diterbitkan presiden itu KPU selalu mendapatkan tembusan,” jelas Hasyim.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya mengatakan presiden boleh berkampanye. Presiden, kata Jokowi, boleh juga memihak. “Presiden tuh boleh lho kampanye, Presiden boleh memihak, boleh,” ujar Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta, Rabu (24/1) kemarin.
Namun, ia mengatakan, yang penting tidak menggunakan fasilitas negara. Pasalnya, pejabat publik yang sekaligus pejabat politik.
“Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” pungkasnya.