505 total views
INN NEWS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan, pihaknya telah mengimbau Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara tertulis untuk mengingatkan para menterinya yang berkampanye agar tidak melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Imbauan itu diungkapkan langsung Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan di Gedung DKPP, Jakarta, Selasa, 29 Januari 2024.
“Sudah (imbauan). Sudah tertulis,” ungkap Bagja.
Imbauan disampaikan kepada Jokowi minggu kemarin, kata Bagja.
Inti dari surat tersebut diungkapkan Bagja, Jokowi diminta mengingatkan menteri dalam kabinet tidak melanggar UU Pemilu ketika kampanye.
“(Presiden) untuk membina menteri-menterinya, mengingatkan para kabinet yang sekarang mungkin ada yang boleh saja kan ke parpol a parpol b atau capres a capres b, untuk tidak melanggar ketentuan larangan dalam UU No. 7 Tahun 2017,” ucap Bagja.
Baca juga:
Menko Perekonomian: Presiden Jokowi Tak Perlu Cuti untuk Kampanye
Ketum PBB Usul Presiden Bikin Kepres Supaya Tak Cuti Kampanye
Sebelumnya, Jokowi mengatakan tidak ada larangan baginya untuk ikut berkampanye dalam Pemilu 2024 dan boleh memihak terhadap paslon tertentu.
Tidak hanya untuk seorang presiden, Jokowi juga mengatakan seorang menteri juga boleh ikut dalam kampanye. Baginya yang penting sesuai dengan aturan.
“Semua itu pegangannya aturan. Aturan. Kalau aturannya boleh, ya, silakan. Kalau aturannya enggak boleh, tidak, sudah jelas itu,” ujarnya.
Pernyataan Jokowi itu langsung menuai pro kontra di masyarakat. Kebanyakan sangat menyayangkan pernyataan tersebut dan memintanya untuk menjaga sikap sebagai simbol negara.