506 total views
SOLO – Almas Tsaqibbirru menggugat Cawapres nomor 2 Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo) secara perdata.
sebelumnya nama Almas lelaki asal Solo itu jadi sorotan publik saat gugatannya ke Mahkamah Konstitusi terkait syarat capres cawapres, dikabulkan sebagian.
Gugatannya soal batas usia cawapres itu membuat Gibran yang saat pendaftaran Pilpres 2024 masih berusia 35 tahun bisa maju sebagai cawapres. Padahal kala itu Gibran belum bisa maju cawapres sebab syaratnya harus berusia 40 tahun.
Dilihat INN Indonesia dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surakarta, Kamis, 1 Februari 2024 pagi, ada dua gugatan Almas terhadap Gibran.
Gugatan pertama tercatat dengan nomor perkara 2/Pdt.G/2024/PN Skt. Terdaftar pada 22 Januari 2024.
Isi petitumnya, Almas menggugat Gibran telah melakukan wanprestasi. Almas meminta ganti rugi kepada Gibran sebesar Rp 10 juta yang diminta untuk dibayarkan ke panti asuhan di Surakarta.
Ini petitum lengkapnya:
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi kepada Penggugat
3. Menyatakan akibat perbuatan wanprestasi Tergugat kepada Penggugat, Penggugat telah mengalami kerugian sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
4. Menghukum Tergugat membayar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap yang langsung dibayarkan/disalurkan ke satu Panti Asuhan yang berada/berdomisili di Surakarta.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum berupa uang sebesar Rp 1.000.000.,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
6. Menghukum Tergugat untuk menyampaikan pernyataan Terima Kasih kepada Penggugat melalui media pers dalam bentuk Jumpa Pers dengan mengundang media massa yang berbasis Nasional dan Lokal secara terbuka.
7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, bantahan, gugatan, banding, kasasi, perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad).
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara
Kendati demikian, hakim memerintahkan perkara itu dicoret. Sebab, gugatan itu dinilai bukan gugatan sederhana.
Hakim tidak menemukan adanya perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sifatnya masih persangkaan adanya perjanjian dari pihak Penggugat (bersifat abstrak). Sehingga pembuktiannya tidak sebagaimana pembuktian yang disyaratkan dalam gugatan sederhana.
Berikut penetapan hakim:
Menimbang, bahwa wanprestasi yang dimaksud Penggugat di dalam gugatannya setelah Hakim pelajari tidak ditemukan adanya perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sifatnya masih persangkaan adanya perjanjian dari pihak Penggugat (bersifat abstrak) sehingga pembuktiannya tidak sebagaimana pembuktian yang disyaratkan dalam gugatan sederhana.
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.
Menetapkan:
1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt dalam register perkara;
3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.
Seminggu kemudian, Almas kembali mengajukan gugatan kedua yang sudah teregister dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt dan terdaftar pada 29 Januari 2024.
Almas memperkarakan mengenai wanprestasi. Meski begitu tidak diketahui detail perkara yang digugat Almas.
Redaksi masih mengecek maksud jelas dari gugatan Almas tersebut. Gibran juga belum buka suara soal gugatan itu.