386 total views
INN NEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan tak menggelar pencoblosan Pemilu 2024 di Demak, Jawa Tengah hingga 4 distrik di Paniai, Papua lantaran terjadi sejumlah masalah.
Di Demak, KPU memutuskan akan menggelar Pemilu susulan akibat banjir yang terjadi baru-baru ini dan membuat ribuan warga harus mengungsi.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Kabupten Demak 782 dan 783 Tahun 2024. Total ada 10 kelurahan dengan total 114 TPS dan 27.669 TPS yang akan melakukan Pemilu susulan.
“Dikarenakan H-5 sebelum hari pemungutan suara KPPS telah melakukan pengumuman ya mengenai hari, tanggal, dan lokasi pemungutan suara di TPS, maka nanti untuk Demak yang saat ini masih terdampak oleh banjir, ini akan diadakan pemungutan suara susulan,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Selasa (13/2/2024).
Diungkapnya pelaksanaan Pemilu susulan masih dalam pembahasan. Idham mengatakan saat ini KPU dan pemerintah daerah tengah berkoordinasi untuk mengatasi permasalahan banjir.
“Dalam waktu dekat KPU kabupaten Demak akan menyampaikan informasi kepada KPU RI untuk menyampaikan informasi kapan pelaksanaan pemungutan suara susulan kapan akan dilaksanakan dan saat ini juga KPU Kabupten Demak beserta KPU Provinsi Jawa Tengah terus berkoordinasi dengan pihak pemerintah daerah agar banjirnya lekas surut,” tuturnya.
Keputusan itu sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hal itu tertuang dalam Pasal 432.
Pasal 432:
(1) Dalam hal di sebagian atau seluruh Wilayatr Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kenrsuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilu susulan.
(2) Pelaksanaan Pemilu susulan dilakukan untuk seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu.
KPU juga memutuskan menunda Pemilu di 4 distrik Paniai Papua karena logistik yang dibakar massa.
Empat distrik yang mengalami penundaan pemungutan suara adalah Distrik Kebo yang terdiri dari 13 kampung, Distrik Aweida yang terdiri dari 6 kampung, Distrik Muye terdiri dari 10 kampung, dan Distrik Yagai terdiri dari 10 kampung.
Idham Holik menyampaikan Surat Keputusan KPU Kabupaten Paniai Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penundaan Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Empat Distrik Wilayah Kabupaten Paniai.
“Menetapkan jumlah dan nama distrik di wilayah Kabupaten Paniai yang dilakukan penundaan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara yang disebabkan oleh pengrusakan logistik pada saat pendistribusian oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,” tulis Ketua KPU Kabupaten Paniai, Sisilia Nawipa dalam surat bertanggal 13 Februari 2024 yang ditetapkan di Enarotali ini.
“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” lanjutnya.
Total TPS yang mengalami penundaan berarti adalah 92 TPS. Total jumlah pemilih adalah 22.091 suara.