354 total views
INN NEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) buka suara soal quick count (hitung cepat) hasil Pemilu 2024 yang hampir mendekati 100 persen.
Anggota KPU Idham Holik mengatakan penghitungan rekapitulasi suara oleh KPU tetap didasarkan pada rekapitulasi berjenjang mulai tingkat TPS.
Hal tersebut disampaikan Idham kepada wartawan di kantor KPU, Jakarta, Rabu (14/2).
Diketahui dalam peraturan Perundang-undangan, KPU paling lambat mengumumkan hasil rekapitulasi suara 75 hari sejak pemungutan suara.
“Penghitungan perolehan hasil pemilu yang menurut UU itu dilakukan melalui proses rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang sebagaimana yang dilakukan Pemilu serentak 2019 lalu,” kata Idham.
“Pasca hari dan tanggal pemungutan suara, atau pasca hari ini Atau 15 Februari 2024, PPK akan memulai proses rekapitulasi, akan dilakukan secara berjenjang dimulai dari PPK, KPU/KIP kab kota, KPU provinsi dan KIP Aceh dan akhirnya rekapitulasi akan dilakukan d tingkat nasional oleh KPU RI,” sambungnya.
Dengan begitu, artinya, KPU memiliki waktu hingga 19 Maret 2024 untuk mengumumkan hasil pemungutan suara. Adapun alat bantu Sirekap yang digunakan KPU untuk rekapitulasi suara sekaligus bentuk transparansi rekapitulasi.
“Inilah salah satu teknologi untuk mentransparansikan hasil Pemilu,” ujarnya.
Idham juga menanggapi terkait proses hitung cepat atau quick count yang dilakukan oleh sejumlah lembaga survei. Menurutnya, hasil dari pemungutan suara nantinya tetap akan mengacu pada hitungan berjenjang KPU.
“Semua pihak harus mematuhi UU Pemilu. Dan UU Pemilu memerintahkan kepada KPU melakukan rekapitulasi secara berjenjang pasca penghitungan suara di TPS,” pungkasnya.
Hingga kini, hasil dari beberapa quick count menunjukkan pasangan 02 Prabowo-Gibran unggul. Sejumlah pihak menyebut angka elektabilitasnya sudah di atas 50 persen.