458 total views
SOLO – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo merencanakan langkah strategis dengan melakukan pungutan pajak terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) kuliner guna mendukung pembangunan kota.
Langkah ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), yang dijadikan momentum untuk intensifikasi penarikan pajak restoran dan pajak lainnya pada tahun 2024.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Solo sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Tulus Widajat, menjelaskan bahwa Pemkot Solo sebelumnya telah melakukan pemungutan pajak terhadap sejumlah PKL kuliner, seperti PKL susu segar dan mi ayam.
“Kriteria penarikan pajak restoran termasuk omzet minimum Rp7,5 juta per bulan serta memiliki peralatan makan, meja, dan kursi,” kata Tulus mengutip laman resmi Pemkot Solo, dikutip INN, Jumat (23/2).
Tulus Widajat menyoroti keberlakuan UU No.1/2022 pada tahun ini sebagai momentum penting bagi Pemkot Solo untuk memaksimalkan pendapatan pajak, terutama pada sektor restoran yang mencakup PKL.
Baca juga:
Harga Beras Naik, Pedagang di Solo Curiga Akibat Bansos
Adapun PKL bakso, soto, dan tahu kupat menjadi target pemungutan pajak pada tahun 2024.
“Pemkot Solo telah melakukan pendekatan dengan PKL, seperti yang terlihat pada upaya meminta setoran pajak kepada Susu Segar Shi Jack,” imbuh Tulis.
Pada Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Solo 2025, Tulus Widajat menyampaikan bahwa UU No.1/2022 juga mengatur lingkup hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, yang berpotensi mengurangi pendapatan pajak, termasuk uji kelaikan kendaraan atau uji KIR.
Sementara biaya program pembangunan Kota Solo pada 2025 mencapai Rp2,7 triliun, pendapatan daerah diproyeksikan sekitar Rp2 triliun, meninggalkan kekurangan pendanaan sekitar Rp700 miliar. Untuk menutupi defisit ini, Pemkot Solo perlu mencari potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Gatot Sutanto, Pelaksana Tugas Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Solo, menjelaskan rekapitulasi pagu rancangan awal RKPD 2025 senilai Rp2.72 triliun.
Dalam proyeksi APBD Kota Solo 2025, pendapatan dari PAD melibatkan pajak daerah sebesar Rp592 miliar, retribusi daerah Rp85.572.662.482, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp18.781.755.883, dan PAD sah lainnya Rp144.708.143.254. Pendapatan transfer dari pemerintah pusat diproyeksikan sekitar Rp1.141 triliun, sedangkan pendapatan transfer antardaerah mencapai Rp85.641.560.246.
Dengan langkah strategis ini, Pemkot Solo berharap dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemungutan pajak terhadap PKL kuliner, memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Kota Solo, dan menciptakan kesejahteraan bagi masyarakatnya.