327 total views
INN NEWS – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali memberikan sanksi pelanggaran etik kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari.
Ini menambah deretan pelanggaran Hasyim menjadi empat kali.
Kali ini Hasyim disanksi karena terbukti melanggar dalam kasus rekrutmen calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara periode 2023-2028.
Sebelumnya ia telah menerima tiga sanksi etik karena bertemu dengan peserta pemilu, salah hitung kuota minimal 30 persen perempuan calon anggota DPR/DPRD, dan menerima pencalonan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka yang dihasilkan dari skandal mahkamah keluarga di Mahkamah Konstitusi.
Melansir Kumparan, pelanggaran etik teranyar Hasyim adalah kasus rekrutmen calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara periode 2023-2028. Pengadu kasus tersebut bernama Linda Hepy Kharisda Gea.
Dalam keterangan resmi DKPP, perkara tersebut diadukan oleh Linda yang memberikan kuasa kepada Roynal Christian Pasaribu, Akhmad Sururi Azis, dan Donny Ferdiansyah. Linda merupakan calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara terpilih periode 2023-2028.
Pihak pengadu mengadukan Hasyim ke DKPP karena mengganti Linda secara mendadak, sehingga gagal dilantik sebagai anggota KPU Kabupaten Nias Utara terpilih periode 2023-2028. Sebelumnya, nama Linda telah tercantum dalam pengumuman calon anggota KPU terpilih kabupaten dan kota yang dikeluarkan KPU RI.
Majelis sidang menyatakan bahwa Hasyim terbukti melanggar ketentuan Pasal 44 Ayat 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2023 jo Pasal 6 Ayat 2 huruf c, Pasal 6 ayat 3 huruf a dan i, Pasal 11 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I, Hasyim Asy’ari, selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024, seperti dikutip dari Antara.