245 total views
INN NEWS – Bawaslu RI memutuskan Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas) terbukti bersalah melakukan pelanggaran administrasi. Zulhas terbukti melakukan kampanye politik tanpa cuti sebagai pejabat publik.
“Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi,” kata Ketua Majelis Pemeriksa Bawaslu Puadi dalam sidang pembacaan putusan, Kamis, 29 Februari 2024.
Atas pelanggaran tersebut, Bawaslu hanya memberikan sanksi teguran kepada Zulhas. Bawaslu mengingatkan agar Zulhas tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
Anggota Majelis Pemeriksa Bawaslu Totok Hariyono menjelaskan, Zulhas terbukti melanggar Pasal 281 ayat (1) UU Pemilu. Pasal tersebut mengatur bahwa pejabat publik harus cuti di luar tanggungan negara dan tidak menggunakan fasilitas negara saat berkampanye.
Totok menambahkan, Zulhas melakukan kampanye pada hari kerja sebanyak tiga kali, yaitu di Yahukimo, Papua Pegunungan; Makassar, Sulawesi Selatan; dan Cirebon, Jawa Barat. Zulhas juga dianggap menyalahgunakan izin cuti yang diberikan untuk keperluan pribadi, bukan untuk kampanye.
Putusan Bawaslu ini menuai kritik dari berbagai pihak.
Banyak yang menilai bahwa sanksi teguran terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera bagi Zulhas.