HomeTrendingMenteri Perdagangan Langgar UU Pemilu, Cuman Ditegur Bawaslu

Menteri Perdagangan Langgar UU Pemilu, Cuman Ditegur Bawaslu

Published on

spot_img

 335 total views

INN NEWS – Bawaslu RI memutuskan Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas) terbukti bersalah melakukan pelanggaran administrasi. Zulhas terbukti melakukan kampanye politik tanpa cuti sebagai pejabat publik.

“Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi,” kata Ketua Majelis Pemeriksa Bawaslu Puadi dalam sidang pembacaan putusan, Kamis, 29 Februari 2024.

Atas pelanggaran tersebut, Bawaslu hanya memberikan sanksi teguran kepada Zulhas. Bawaslu mengingatkan agar Zulhas tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.

Anggota Majelis Pemeriksa Bawaslu Totok Hariyono menjelaskan, Zulhas terbukti melanggar Pasal 281 ayat (1) UU Pemilu. Pasal tersebut mengatur bahwa pejabat publik harus cuti di luar tanggungan negara dan tidak menggunakan fasilitas negara saat berkampanye.

Totok menambahkan, Zulhas melakukan kampanye pada hari kerja sebanyak tiga kali, yaitu di Yahukimo, Papua Pegunungan; Makassar, Sulawesi Selatan; dan Cirebon, Jawa Barat. Zulhas juga dianggap menyalahgunakan izin cuti yang diberikan untuk keperluan pribadi, bukan untuk kampanye.

Putusan Bawaslu ini menuai kritik dari berbagai pihak.

Banyak yang menilai bahwa sanksi teguran terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera bagi Zulhas.

 

Artikel Terbaru

UU TNI Tak Hanya Ancam Demokrasi tapi Rugikan Pembangunan Daerah

JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A. dengan tegas mengkritik Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang telah disahkan hari ini dalam Rapat Paripurna ke-15 masa persidangan tahun 2024-2025 DPR RI.

Rupiah Anjlok Mendekati Krisis 1998, Peringatan Dini untuk Pemerintah!

INN NEWS - Sepekan setelah perdagangan pasar modal sempat dihentikan akibat koreksi tajam, nilai tukar rupiah kembali terpuruk ke level terendah pasca-pandemi Covid-19.

UU TNI, Ketua MKMK: Cacat Legislasi, Baru Pernah Setertutup Ini

INN NEWS - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, mengkritik keras proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang baru saja disahkan. 

Danantara Masih Tetap Direspon Negatif oleh Pasar

INN NEWS - Danantara, sebagai Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, mendapat respons negatif dari pasar karena beberapa faktor yang saling berkaitan, berdasarkan sentimen dan analisis yang berkembang hingga saat ini, 26 Maret 2025. 

artikel yang mirip

UU TNI Tak Hanya Ancam Demokrasi tapi Rugikan Pembangunan Daerah

JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A. dengan tegas mengkritik Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang telah disahkan hari ini dalam Rapat Paripurna ke-15 masa persidangan tahun 2024-2025 DPR RI.

Rupiah Anjlok Mendekati Krisis 1998, Peringatan Dini untuk Pemerintah!

INN NEWS - Sepekan setelah perdagangan pasar modal sempat dihentikan akibat koreksi tajam, nilai tukar rupiah kembali terpuruk ke level terendah pasca-pandemi Covid-19.

UU TNI, Ketua MKMK: Cacat Legislasi, Baru Pernah Setertutup Ini

INN NEWS - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, mengkritik keras proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang baru saja disahkan.