HomeHeadlineMakan Siang Gratis Pakai Dana BOS? Fungsinya untuk Gaji Guru, Buku Siswa,...

Makan Siang Gratis Pakai Dana BOS? Fungsinya untuk Gaji Guru, Buku Siswa, Rawat Sekolah 

Published on

spot_img

 1,343 total views

INN NEWS – Publik tanah air baru-baru ini dihebohkan dengan program makan siang dan susu gratis yang mulai diproses pemerintah masuk dalam APBN 2025.

Terbaru, pemerintah menuai kritik lantaran pernyataan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto yang mau memangkas dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS untuk menyukseskan program yang awalnya diinisasi Paslon Pilpres 2024 nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

“Kami mengusulkan pola pendanaannya melalui Bantuan Operasional Sekolah spesifik atau BOS Spesifik atau BOS Afirmasi untuk khusus menyediakan makan siang untuk siswa,” ujar Airlangga sebelum simulasi makan siang gratis di SMP Negeri 2 Curug, Tangerang pada Kamis, 29 Februari 2024.

Lalu Apa Sebenarnya Fungsi dari Dana BOS untuk Sekolah?

Dana BOS merupakan program pemerintah Indonesia yang memberikan bantuan keuangan kepada sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.

Mengutip laman Direktorat Sekolah Dasar, dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau biasa disebut dana BOS adalah dana alokasi khusus non fisik untuk mendukung biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan.

Dana BOS diberikan kepada sekolah-sekolah baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta.

Dana ini digunakan untuk biaya operasional sekolah seperti gaji guru dan karyawan, kebutuhan belajar mengajar seperti buku dan alat tulis, serta keperluan lainnya seperti biaya listrik, air, dan perawatan gedung sekolah.

Pengurus Ikatan Dokter Indonesia: Makan Siang Gratis Tak Relevan Turunkan Stunting 

Setiap sekolah di Indonesia berhak menerima dana BOS sesuai dengan jumlah siswa yang terdaftar di sekolah tersebut.

Besaran dana yang diterima oleh setiap sekolah juga bervariasi tergantung dari tingkatan sekolah, yakni SD, SMP, atau SMA.

Besaran penyaluran dana BOS jika mengacu pada pada tahun 2022 adalah senilai Rp 51,6 triliun untuk 217.620 sekolah yang memenuhi syarat-syarat tertentu.

 

Artikel Terbaru

Sidang Putusan Terdakwa Kasus Korupsi LPEI Rp 1,8 Triliun Digelar 22 Juni

INNNEWS – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dijadwalkan menggelar sidang putusan terhadap para terdakwa...

BREAKING NEWS!! Istana Terguncang: IHSG Anjlok 4,9%, Rupiah Tembus Rp17.930 per Dolar AS di Tengah Skandal Korupsi BGN

INNNEWS — Istana Kepresidenan menghadapi tekanan berat setelah pasar keuangan Indonesia mengalami gejolak tajam bersamaan...

Nanik S Deyang Pimpin BGN, Publik Kembali Soroti Jejak Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet

INNNEWS– Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Nanik S Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional...

AI Forward Deployed Engineer: Profesi Baru yang Muncul di Era Kecerdasan Buatan

INNNEWS– Perkembangan kecerdasan buatan (AI) tidak hanya mengubah cara perusahaan bekerja, tetapi juga melahirkan...

artikel yang mirip

Sidang Putusan Terdakwa Kasus Korupsi LPEI Rp 1,8 Triliun Digelar 22 Juni

INNNEWS – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dijadwalkan menggelar sidang putusan terhadap para terdakwa...

BREAKING NEWS!! Istana Terguncang: IHSG Anjlok 4,9%, Rupiah Tembus Rp17.930 per Dolar AS di Tengah Skandal Korupsi BGN

INNNEWS — Istana Kepresidenan menghadapi tekanan berat setelah pasar keuangan Indonesia mengalami gejolak tajam bersamaan...

Nanik S Deyang Pimpin BGN, Publik Kembali Soroti Jejak Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet

INNNEWS– Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Nanik S Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional...