288 total views
INN NEWS – Para kepala desa (Kades) dan seluruh perangkat desa tak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini lantaran bukan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (15/4), diterima INN sore ini.
“Untuk perangkat desa memang aturannya yang tidak ada. Kan UUD desa kan itu perangkat perangkat desa itu bukan ASN mereka. Sama dengan kepala desa juga bukan ASN. Baik dalam undang-undang ASN, Undang-Undang Desa, statusnya belum jelas, bukan statusnya ASN. Oleh karena itu tidak termasuk dalam pemberian tunjangan yang diberikan pemerintah daerah,” ungkap Tito.
Dijelaskan Tito, pembagian THR pada kepala desa dan perangkatnya tahun lalu (2023) menggunakan dana desa.
Tito akan membicarakannya dengan Asosiasi Perangkat Desa.
“Kita berprinsip juga ingin mensejahterakan tapi juga jangan memberatkan dari dana desa. Nanti kita hitung saja jumlah umumnya. Itu kan gajinya perangkat dan kepala desa itu Rp 2.000.000 kurang lebih. Jadi kalo ada sepuluh saja kepala desa dan perangkatnya itu lebih kurang Rp 20.000.000 per desa dikali 80.000 lebih desa, jadi hampir Rp 1,6 triliun,” ujarnya
“Sedangkan alokasi dari pusat itu lebih kurang dari menteri keuangan Rp 70 triliun untuk desa-desa nanti kita akan bicara segera dengan asosiasi perangkat desa,” pungkasnya.
Sebagai informasi, berikut yang akan menerima gaji ke 13 dan THR:
1. PNS dan Calon PNS
2. PPPK (honorer yang sudah diangkat jadi PPPK mereka berhak menerima)
3. Anggota Polri
4. Pejabat negara
5. Wakil Menteri
6. Staf khusus di lingkungan K/L
7. Dewan Pengawas KPK
8. Pimpinan dan Anggota DPRD
9. hakim ad hoc
10. Pimpinan, anggota, dan pegawai non Aparatur Sipil Negara LNS
11. Pimpinan dan pegawai non aparatur sipil negara pada BLU
12. Pimpinan dan pegawai non aparatur sipil negara pada lembaga penyiaran publik
13. pegawai non aparatur sipil negara pada Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2016 tentang Dosen dan tenaga kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
14. Aparatur negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
15. Pensiunan.