260 total views
INN NEWS – Viral di media sosial baru-baru ini sebuah video yang menunjukan calon anggota legislatif (caleg) PSI Marsha Siagian yang ikut merayakan hari ulang tahun Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam rapat pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024.
Momen tersebut juga dibagikan caleg PSI itu di Instagram pribadinya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menyoroti video caleg tersebut lantaran terdapat kue ulang tahun yang terlihat dalam video dimaksud.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan dalam keterangannya Selasa (19/3) mengingatkan bahwa pemberian sesuatu kepada pejabat negara bisa mengarah pada tindak pidana gratifikasi.
“Iya itu satu yang jelas benturan kepentingan, itu kan sudah sangat jelas karena kan memang kewenangan dari KPU kemudian partai ini kan sejalan. Suatu saat ada kepentingan yang bisa berhadapan,” ujar Ali.
Dia lantas menyarankan Hasyim agar segera melaporkan segala bentuk penerimaan termasuk kue ulang tahun kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja.
Jika melebihi batas waktu tersebut, ada ancaman pidana sebagaimana Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Sehingga ketika menerima apa pun yang berhubungan seperti itu ya seharusnya melapor kepada KPK. Adapun nanti makanan tadi itu akan dibagikan ke panti dan seterusnya ya bisa jadi gitu ya, bisa saja seperti itu dilakukan,” imbuh Ali.
Ali pun mengingatkan setiap penyelenggara negara untuk menghindari konflik kepentingan. Sebab, hal itu menjadi pintu masuk korupsi.
“Konflik kepentingan apa pun yang kemudian ada kaitannya dengan jabatan itu harus dihindari. Prinsipnya begini, pemahaman mengenai hal ini harus sama, kita semua sepakat kan bahwa menurunkan angka korupsi, pemberantasan korupsi, itu kan peran dari kita semua. Hal-hal yang seperti itu, hal-hal yang kecil sekalipun, dianggap kecil barang kali, itu menjadi prinsip di dalam pemberantasan korupsi,” tegas Ali.