270 total views
INN NEWS – Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni mengaku, partainya menerima sejumlah uang yang diberikan oleh tersangka kasus dugaan Pencucian Uang (TPPU) yakni eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Pengakuan itu diberikan saat memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
Jumlahnya pun dirincikan Sahroni kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/3).
“Iya memang benar ada, Rp 40 juta ya, 2 kali transfer ke fraksi NasDem. Itu buat bantuan sumbangan bencana gempa di Cianjur,” ungkapnya.
Diungkapkan Sahroni, uang Rp 40 juta itu belum dikembalikan ke KPK. Namun partainya siap mengembalikan. Kemudian ada pemberian kedua juga yang dilakukan SYL kepada NasDem. Nilainya lebih besar, mencapai Rp 800 juta, tetapi sudah dikembalikan 3 bulan lalu.
“Belum, tapi yang pertama Rp 800 juta sudah dipulangin, jadi ada dua. Rp 800 juta dan Rp 40 juta. Yang Rp 800 juta sudah 3 bulan lalu kalau enggak salah, sudah dipulangin,” ucapnya.
Uang sumbangan Rp 800 juta dari SYL tercatat di Partai NasDem, tetapi sumbangan itu tidak digunakan dan dikembalikan, kata Sahroni.
“Tercatat, tercatat, diterima tapi enggak dipakai. Duitnya dikembaliin. Kan kita enggak tahu kalau yang bersangkutan uangnya entah dari mana gitu, tapi sudah kita kembaliin. Tinggal yang Rp 40 juta, tinggal menunggu perintah dari KPK, kalau KPK suruh kembalikan segera, kita kembalikan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, Rp 800 juta itu dikembalikan ke rekening penampungan.
“Rp 800 juta itu sumbangan juga tapi enggak dipakai, kita kembaliin. Sudah dikembaliin ke penampungan, rekening penampungan (KPK),” ujarnya.