254 total views
JAKARTA – Timnas AMIN (Anies-Muhaimin) hadirkan saksi ahli dalam persidangan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK, Senin, 1 April 2024.
Ahli tersebut adalah Profesor Ridwan ahli Hukum Administrasi dari Universitas Islam Indonesia (UII).
Saat memberikan keterangan seperti disiarkan langsung di YouTube MK, Ridwan mengungkapkan fakta-fakta bahwa pencalonan cawapres nomor 2 Gibran Rakabuming Raka tidak sah lantaran melanggar administrasi.
“Pencalonan Gibran Rakabuming Raka dari perspektif hukum administrasi saya menyimpulkan itu tidak sah,” kata Ridwan.
Ridwan menyebut, Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 mengatur bahwa usia paling rendah calon presiden dan wakil presiden adalah 40 tahun. Saat Gibran maju mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden, aturan tersebut belum diubah.
“Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 itu belum dihapus, belum diganti, belum diubah, sehingga dengan demikian, peraturan yang berlaku pada saat itu adalah peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 yang mensyaratkan pada calonnya itu berusia paling rendah 40 tahun. Sehingga dengan demikian pada saat pendaftaran yang bersangkutan memang belum berusia 40 tahun,” ucapnya.
Pencalonan Gibran itu diterima KPU dengan Keputusan KPU nomor 1362. Dia menyoroti soal konsiderans dalam Keputusan KPU tersebut.
Menurutnya, dalam konsiderans menimbang, masih terdapat peraturan lama yang tidak lagi relevan.
“Pendaftaran (Gibran) diterima, penetapannya sebagai pasangan calon gunakan keputusan KPU nomor 1632 tahun 2023 ini yang saya aneh dari perspektif saya sebagai bidang hukum administrasi, dalam konsiderans menimbang, huruf a di sana disebutkan untuk melaksanakan pasal 52 ayat 1 peraturan KPU nomor 19 tahun 2023,” kata Ridwan.
Demikian bunyi konsiderans itu: a… untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (1) peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden…”
Padahal tanggal 13 November itu Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sudah diubah dengan peraturan KPU nomor 23 tahun 2023.
“Padahal keputusan tentang penetapan pasangan peserta pemilu itu diterbitkan tanggal 13 November. Sementara peraturan KPU diubah 3 November dijadikan dasar pertimbangan menimbang. Itu dari hukum administrasi tidak tepat karena itu sudah tidak berlaku,” sambungnya.
Dia menilai, pertimbangan menimbang ini menyangkut soal motivasi pembuat keputusan.
“Itu menyangkut masalah motivasi, karena konsiderans menimbang adalah motivasi si pembuat keputusan,” tuturnya.