HomeTrendingDi Sidang MK, Romo Magnis Ilustrasikan Jokowi Seperti Pimpinan Mafia

Di Sidang MK, Romo Magnis Ilustrasikan Jokowi Seperti Pimpinan Mafia

Published on

spot_img

 237 total views

JAKARTA – Franz Magnis Suseno, yang juga dikenal sebagai Romo Magnis, seorang ahli filsafat, intelektual, tokoh kebudayaan, dan pastor, menghadiri sidang berkelanjutan tentang kontroversi hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 2 April 2024.

Dalam sidang tersebut, Romo Magnis terlihat sebagai salah satu ahli dari pihak pasangan calon nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Romo Magnis memberikan keterangannya yang menyinggung keberpihakan Presiden Jokowi saat proses Pilpres berlangsung.

“Keberpihakan Presiden dan miss use of power, Presiden boleh saja memberitahu bahwa ia mengharapkan salah satu calon menang. Tetapi begitu ia memakai kedudukannya kekuasaannya untuk memberi petunjuk pada ASN, polisi militer dan lain-lain untuk mendukung salah satu paslon, serta memakai kas begara untuk membiayai perjalanan-perjalanan dalam rangka memberi dukungan kepada paslon itu, ia secara berat melanggar tuntutan etika bahwa ia tanpa membeda-bedakan adalah presiden, semua warga termasuk semua politisi” ucap Romo Magni seperti yang ditayangkan di Youtube MK.

Baca juga:

Di MK, Kuasa Hukum 02 Akui Putusan Batas Usia Cawapres Bermasalah

Selama proses Pilpres 2024 berlangsung, keberpihakan Presiden dalam memberikan arahan kepada ASN dan menggunakan Bansos dalam meraup suara salah satu paslon menjadi isu yang kontroversial.

Sehingga menimbulkan banyak kontra dari pihak-pihak tertentu, dimana diantaranya merupakan guru-guru besar dari berbagai Universitas ternama di Indonesia.

Romo Magnis menyinggung semestinya Presiden Jokowi sebagai pemimpin tertinggi negara memiliki standar etika yang tinggi. Bukan malah mempermainkan etika untuk melanggengkan kekuasaan.

Jika seorang presiden mempertaruhkan etika untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu, maka presiden mirip dengan pimpinan mafia.

“Memakai kekuasaan untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu membuat presiden menjadi mirip dengan pimpinan organisasi mafia,” pungkas Romo Magnis.

 

 

Artikel Terbaru

Bangga, Anes Putra Papua Raih Beasiswa S2 di AS, Beri Semangat untuk GenZ

INN Internasional - Yohanes Ryaldi Wanma seorang GenZ asal Papua yang berhasil meraih beasiswa prestisius dan kini menempuh pendidikan S2 di Amerika Serikat, menjadi inspirasi bagi banyak pelajar Indonesia. 

Mengenang Benny Laos, Sempat Putus Sekolah Lalu Jadi Bupati Terkaya, Dikenal Dermawan 

INN NEWS - Kepergian calon gubernur Maluku Utara nomor urut 4 Benny Laos akibat ledakan speedboat di Pelabuhan regional Bobong Desa Bobong Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu, Sabtu (12/10) meninggalkan kenangan tersendiri.

KEBERLANJUTAN, Pajak PPN 12 Persen Dipastikan Berlaku 1 Januari 2025

JAKARTA -Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memastikan pemerintah akan mengimplementasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen per 1 Januari 2025. 

Sandra Dewi Nyesal Suaminya Kerja Bareng BUMN: Risiko Tinggi

INN NEWS - Atis cantik Sandra Dewi mengaku menyesal suaminya bekerja sama dengan pihak Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.

artikel yang mirip

Bangga, Anes Putra Papua Raih Beasiswa S2 di AS, Beri Semangat untuk GenZ

INN Internasional - Yohanes Ryaldi Wanma seorang GenZ asal Papua yang berhasil meraih beasiswa prestisius dan kini menempuh pendidikan S2 di Amerika Serikat, menjadi inspirasi bagi banyak pelajar Indonesia. 

Mengenang Benny Laos, Sempat Putus Sekolah Lalu Jadi Bupati Terkaya, Dikenal Dermawan 

INN NEWS - Kepergian calon gubernur Maluku Utara nomor urut 4 Benny Laos akibat ledakan speedboat di Pelabuhan regional Bobong Desa Bobong Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu, Sabtu (12/10) meninggalkan kenangan tersendiri.

KEBERLANJUTAN, Pajak PPN 12 Persen Dipastikan Berlaku 1 Januari 2025

JAKARTA -Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memastikan pemerintah akan mengimplementasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen per 1 Januari 2025.