334 total views
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) meminta KPU untuk menyerahkan bukti seluruh rekapitulasi di tingkat kecamatan, seperti dikatakan majelis hakim MK Saldi Isra dalam persidangan yang digelar di MK, Rabu, 3 April 2024.
Bukti tersebut bertujuan untuk kepentingan majelis dalam memutus perkara Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHPU) Pilpres 2024.
“Tadi, kan, kita sudah minta, KPU menyerahkan semua bukti rekap di tingkat kecamatan. Nah, nanti kita akan lihat di situ,” kata Isra.
Hal itu disampaikan Isra menanggapi tim hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis yang meminta adanya konfrontasi perhitungan manual dengan dugaan data di Sirekap untuk melihat mana yang benar.
Apakah ahli dari saksi KPU, padahal saksi yang Todung dkk hadirkan yang menemukan sejumlah anomali dalam Sirekap.
“Tentu dia punya data, Saudara saksi juga punya data untuk menjelaskan itu, tapi bagaimana menjelaskan ini kalau kita tidak bisa melakukan audit. Makanya saya ingin mengajukan satu usulan kepada Majelis Hakim Yang Mulia, dengan perbedaan-perbedaan presentasi dan interpretasi yang dilakukan oleh masing-masing ahli dan saksi fakta, apakah tidak mungkin kepada mereka-mereka ini juga diberikan kesempatan untuk dikonfrontasi dalam satu pemeriksaan,” pungkas Todung.