HomeHeadlineSering Bikin Pelanggaran, Hakim MK Minta Ketua KPU 'Dibuang', Diberhentikan!

Sering Bikin Pelanggaran, Hakim MK Minta Ketua KPU ‘Dibuang’, Diberhentikan!

Published on

spot_img

 568 total views

JAKARTA – Hakim Konstitusi Arief Hidayat meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) agar mengultimatum Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan semua anggotanya jika melakukan pelanggaran lagi.

Arief mengatakan, jika mereka bikin pelanggaran lagi harus diberhentikan dari jabatannya.

Hal ini lantaran jajaran petinggi KPU itu sudah beberapa kali dinyatakan bersalah oleb DKPP. Namun, sanksinya hanya peringatan keras. Demikian diusulkan Arief dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK, Jakarta, Jumat, 5 April 2024.

“Peringatan keras terakhir, ya besok kalau ada pelanggaran lagi ya harus dibuang, jangan terus keras terus, terakhir-terakhir terus, sampai enggak  selesai-selesai itu, kan gitu. Itu agar bisa dijelaskan kepada kita,” kata Arief.

Arief menyampaikan hal tersebut saat meminta keterangan Ketua DKPP Heddy Lugito.

Sebagai informasi, berdasarkan catatan DKPP, Hasyim pernah dijatuhi sanksi peringatan keras sebanyak tiga kali.

Pertama, pada April 2023 karena kasus yang dilaporkan Ketum Partai Republik Satu Hasnaeni atau “Wanita Emas”.

Kedua, pada Oktober 2023, Hasyim juga disanksi peringatan keras karena mengatur penghitungan keterwakilan perempuan bertentangan dengan UU Pemilu.

Ketiga, Hasyim juga diberi peringatan keras dalam penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

KPU dianggap harus mengubah PKPU terlebih dahulu terkait syarat usia capres cawapres usai keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90 tahun 2023.

Putusan MK menambah ketentuan syarat usia capres-cawapres dari minimal 40 tahun menjadi boleh di bawah 40 tahun asalkan pernah dan atau sedang menduduki jabatan sebagai kepala daerah.

Namun, pada praktiknya, KPU malah langsung mengeluarkan pedoman teknis dan imbauan untuk mematuhi putusan MK itu. Walhasil, Gibran yang masih berusia 36 tahun pun bisa tetap lolos pendaftaran meskipun PKPU belum diubah.

Sanksi terakhir yang diberikan kepada Hasyim ini lah yang turut diseret dalam sengketa Pilpres 2024.

 

Artikel Terbaru

AI sebagai Komposer Baru: Krisis, Revolusi, dan Reinterpretasi Musikalitas

I tidak hanya membantu merekam melodi yang sudah kita buat; ia bisa mengajukan melodi, membuat harmoni, memproduksi beat utuh, bahkan menciptakan lirik yang secara emosional resonan—dan kini, ia bahkan memiliki "wajah" dan "suara" yang menghasilkan miliaran Rupiah.

Ketika Seorang Sukidi Membunyikan Alarm, dan Gereja Justru Diam

INNNEWS - Tulisan Sukidi di harian Kompas berjudul “Alarm bagi Demokrasi” (13 November 2025)...

Suara Kegusaran di Tengah Euforia Penetapan Soeharto Sebagai Pahlawan

INNNEWS - Hari ini, bertepatan dengan Hari Pahlawan Nasional, Presiden Prabowo Subianto resmi menganugerahkan...

Pelatihan Menulis Aksara Jawa di PKK Kelurahan Danukusuman: Menjaga Warisan Leluhur di Era Digital

INNNEWS— Dalam upaya melestarikan budaya lokal di tengah arus modernisasi, PKK Kelurahan Danukusuman menggelar...

artikel yang mirip

AI sebagai Komposer Baru: Krisis, Revolusi, dan Reinterpretasi Musikalitas

I tidak hanya membantu merekam melodi yang sudah kita buat; ia bisa mengajukan melodi, membuat harmoni, memproduksi beat utuh, bahkan menciptakan lirik yang secara emosional resonan—dan kini, ia bahkan memiliki "wajah" dan "suara" yang menghasilkan miliaran Rupiah.

Ketika Seorang Sukidi Membunyikan Alarm, dan Gereja Justru Diam

INNNEWS - Tulisan Sukidi di harian Kompas berjudul “Alarm bagi Demokrasi” (13 November 2025)...

Suara Kegusaran di Tengah Euforia Penetapan Soeharto Sebagai Pahlawan

INNNEWS - Hari ini, bertepatan dengan Hari Pahlawan Nasional, Presiden Prabowo Subianto resmi menganugerahkan...