624 total views
INN NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
“Tim penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (16/4).
Atas temuan tersebut, KPK melakukan gelar perkara. Hingga akhirnya disepakati ditetapkannya tersangka karena diduga menikmati aliran uang korupsi.
“Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” kata Ali.
Diketahui, nilai pungli untuk tahun 2023 mencapai Rp 2,7 miliar. Diduga dari jumlah uang tersebut, ada yang digunakan untuk kepentingan Muhdlor dan Kepala BPPD Sidoarjo.
Bupati yang akrab disapa Gus Muhdlor itu menyusul dua tersangka yang lebih dulu dijerat KPK. Mereka adalah Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suryono dan seorang pejabat bernama Siska Wati.
Sebelumnya Nama Gus Muhdlor ini ramai dibicarakan usai KPK menggelar OTT di Sidoarjo awal tahun ini.
Dia sempat menghilang, tetapi beberapa saat kemudian muncul dalam panggung politik pilpres 2024. Dia ikut mengkampanyekan Paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka.
“Perkembangan dari penanganan perkara ini, akan kami sampaikan bertahap pada publik,” lanjut Ali.
KPK belum membeberkan pasal yang dijeratkan kepada Gus Muhdlor. Begitu juga berapa nilai korupsi yang dinikmatinya.