373 total views
INN NEWS – Proses sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 saat ini telah mendekati hari pemutusan yang dijadwalkan pada Senin, 22 April 2024.
Dalam sidang sengketa Pilpres 2024 ini, terdapat dua pihak yang melakukan gugatan terkait penetapan dari hasil Pilpres tersebut. Pihak dari pasangan nomor urut 01 Anies – Muhaimin dan pasangan nomor urut 03 Ganjar – Mahfud.
Jika melihat dari sidang sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) sebelumnya, ada beberapa hasil Pemilu di Indonesia yang pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini menunjukkan bahwa pihak yang menggugat tidak selalu kalah dalam persidangan, sesuai dengan yang pernah diungkapkan oleh Cawapres nomor urut 03 Mahfud MD pada Februari 2024 lalu.
“Buktinya, banyak pemilu itu dibatalkan, didiskualifikasi. Saya menangani ratusan kasus, banyak. Ada yang diulang beberapa ini, ada yang dihitung ulang, dan sebagainya. Tergantung hakimnya punya bukti atau tidak atau kalau sudah punya bukti, menerima bukti, (hakimnya) berani apa tidak,” ucap mantan Ketua MK tersebut.
“Semoga Ketuk Palu Mahkamah Konstitusi Bukan Palu Godam, Melainkan Palu Emas”
Dalam perjalanan Mahkamah Konstitusi, ada beberapa kasus dari hasil pemilu yang pernah dibatalkan oleh MK.
Pilkada Provinsi Jawa Timur 2008
Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Jawa Timur tahun 2008, terjadi kasus di mana Khofifah Indar Parawansa yang sebelumnya diumumkan kalah dalam pemilihan, kemudian mengajukan gugatan. Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk membatalkan hasil pemilihan tersebut dan memerintahkan pemungutan suara ulang.
Pilkada Bengkulu Selatan
Pasangan calon Reskan – Rohidin pada Pilkada 2008 mengajukan perkara terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bengkulu Selatan Nomor 59 tahun 2008 yang menetapkan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih untuk Kabupaten Bengkulu Selatan pada Putaran II pemilihan tahun 2008.
Pemohon menyatakan bahwa terdapat kesalahan dan pelanggaran dalam tahapan pemilihan kepala daerah, termasuk fakta bahwa calon bupati,
Dirwan Mahmud pernah dihukum penjara selama sekitar 7 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Dirwan – Hartawan sebagai pasangan calon telah memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bengkulu Selatan, kemenangannya harus dicabut setelah MK membatalkan hasil tersebut.
Ketika membacakan putusan, Mahfud yang menjadi Ketua MK pada saat itu menyatakan bahwa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan untuk periode 2008-2013 dinyatakan batal demi hukum.
Lagi Viral Istilah Amicus Curie dalam Sengketa Pilpres 2024, Apa Itu?
https://www.instagram.com/reel/C53Mr9FpEUl/?igsh=MWQwanhtZWgwdXRobA==
Pemilihan Legislatif Sulawesi Tengah
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 sepanjang menyangkut perolehan suara untuk Calon Anggota DPRD Kabupaten Dapil Sigi 5.
Mahkamah juga memerintahkan kepada KPU (Termohon) untuk melakukan pemungutan suara ulang pada TPS 1 Desa Bolobia, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi dalam waktu 14 hari kerja setelah pengucapan Putusan MK, seperti yang dilansir dari website resmi MK.