201 total views
JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran etik terkait perilaku tidak senonoh terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Ini merupakan kali kesekian Hasyim melakukan pelanggaran etik meski terus disanksi. Kali ini bahkan trending 1 di Twitter Indonesia pagi ini.
Laporan tersebut disampaikan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) pada Kamis (18/4).
Aristo Pangaribuan, kuasa hukum LKBH FHUI, mengungkapkan bahwa Ketua KPU tersebut dilaporkan karena dugaan melanggar etika integritas dan profesionalitas dalam menjalin hubungan personal yang romantis dengan seorang anggota PPLN di luar negeri.
“Hari ini kita melaporkan ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri,” kata Kuasa Hukum LKBH FHUI.
Menurut Aristo, pertemuan pertama antara Hasyim dan korban dilaporkan terjadi sejak Agustus 2023 hingga Maret 2024. Namun, laporan ini baru diungkapkan saat ini karena khawatir akan mempengaruhi Pemilu.
Aristo menegaskan bahwa tidak ada motif politik dalam laporan tersebut, semata-mata demi kepentingan korban. Ia juga menuduh Hasyim menyalahgunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, Aristo mengaitkan kasus ini dengan kasus sebelumnya yang menjerat Hasyim, yakni kasus etik yang melibatkan Ketum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein alias Wanita Emas. Ketika ditanya mengenai laporan tersebut, Hasyim Asyari memberikan tanggapan yang singkat, menyatakan bahwa ia akan merespons pada waktu yang tepat.
Sementara itu, LKBH FHUI menilai bahwa kasus ini memiliki kesamaan tipologi dengan kasus sebelumnya yang melibatkan Hasyim.
Sebelumnya, DKPP pernah memutuskan bahwa Hasyim dan komisioner lainnya melanggar kode etik terkait dengan lolosnya Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden. Dalam putusan tersebut, Hasyim dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir.