HomeTrendingDuh, Ketua KPU Pelanggaran Lagi: Diduga Asusilakan Anggota PPLN

Duh, Ketua KPU Pelanggaran Lagi: Diduga Asusilakan Anggota PPLN

Published on

spot_img

 250 total views

JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran etik terkait perilaku tidak senonoh terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Ini merupakan kali kesekian Hasyim melakukan pelanggaran etik meski terus disanksi. Kali ini bahkan trending 1 di Twitter Indonesia pagi ini.

Laporan tersebut disampaikan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) pada Kamis (18/4).

Aristo Pangaribuan, kuasa hukum LKBH FHUI, mengungkapkan bahwa Ketua KPU tersebut dilaporkan karena dugaan melanggar etika integritas dan profesionalitas dalam menjalin hubungan personal yang romantis dengan seorang anggota PPLN di luar negeri.

“Hari ini kita melaporkan ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri,” kata Kuasa Hukum LKBH FHUI.

Menurut Aristo, pertemuan pertama antara Hasyim dan korban dilaporkan terjadi sejak Agustus 2023 hingga Maret 2024. Namun, laporan ini baru diungkapkan saat ini karena khawatir akan mempengaruhi Pemilu.

Aristo menegaskan bahwa tidak ada motif politik dalam laporan tersebut, semata-mata demi kepentingan korban. Ia juga menuduh Hasyim menyalahgunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, Aristo mengaitkan kasus ini dengan kasus sebelumnya yang menjerat Hasyim, yakni kasus etik yang melibatkan Ketum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein alias Wanita Emas. Ketika ditanya mengenai laporan tersebut, Hasyim Asyari memberikan tanggapan yang singkat, menyatakan bahwa ia akan merespons pada waktu yang tepat.

Sementara itu, LKBH FHUI menilai bahwa kasus ini memiliki kesamaan tipologi dengan kasus sebelumnya yang melibatkan Hasyim.

Sebelumnya, DKPP pernah memutuskan bahwa Hasyim dan komisioner lainnya melanggar kode etik terkait dengan lolosnya Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden. Dalam putusan tersebut, Hasyim dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir.

Artikel Terbaru

Lagu ‘Semua Kisah Kita di Solo’ dari Elizabeth Sudira, Nostalgia dan Cinta untuk Kota Bengawan

SOLO - Elizabeth Sudira, penyanyi dan penulis lagu asal Solo yang pernah menyandang gelar Putri Solo 2010, kembali menghadirkan karya yang membangkitkan rasa cinta dan nostalgia terhadap kota kelahirannya melalui lagu berjudul "Semua Kisah Kita di Solo". 

Di Indonesia, Eks Napi Koruptor Mimpin Urusan Keuangan Negara 

INN NEWS - Penunjukan Burhanuddin Abdullah, seorang mantan narapidana korupsi, sebagai Ketua Tim Pakar Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) telah memicu gelombang kontroversi di tengah masyarakat Indonesia. 

Bank Masuk Danantara, Nasib Uang  Masyarakat Dalam Bahaya!?

INN NEWS - Pada Maret 2025, pemerintah Indonesia secara resmi mengalihkan saham mayoritas dari 13 Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk empat bank besar, ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). 

Ongkos Terbit Utang Valas Pemerintah Berisiko Makin Mahal, Kek Turki yang Lagi Krisis 

INN INTERNASIONAL - Biaya penerbitan utang dalam valuta asing (valas) oleh pemerintah Indonesia berpotensi semakin mahal. 

artikel yang mirip

Lagu ‘Semua Kisah Kita di Solo’ dari Elizabeth Sudira, Nostalgia dan Cinta untuk Kota Bengawan

SOLO - Elizabeth Sudira, penyanyi dan penulis lagu asal Solo yang pernah menyandang gelar Putri Solo 2010, kembali menghadirkan karya yang membangkitkan rasa cinta dan nostalgia terhadap kota kelahirannya melalui lagu berjudul "Semua Kisah Kita di Solo". 

Di Indonesia, Eks Napi Koruptor Mimpin Urusan Keuangan Negara 

INN NEWS - Penunjukan Burhanuddin Abdullah, seorang mantan narapidana korupsi, sebagai Ketua Tim Pakar Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) telah memicu gelombang kontroversi di tengah masyarakat Indonesia. 

Bank Masuk Danantara, Nasib Uang  Masyarakat Dalam Bahaya!?

INN NEWS - Pada Maret 2025, pemerintah Indonesia secara resmi mengalihkan saham mayoritas dari 13 Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk empat bank besar, ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).