HomeHeadlineMenanti Putusan MK: Titik Balik Indonesia Sebagai Negara Hukum

Menanti Putusan MK: Titik Balik Indonesia Sebagai Negara Hukum

Published on

spot_img

 1,428 total views

INN NEWS – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan Paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan dibacakan pada Senin, 22 April 2024.

Pembacaan putusan akan berlangsung di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi (MK) itu dijadwalkan digelar mulai pukul 09.00 WIB.

Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia (UI) Profesor Sulistyowati Irianto saat membacakan rekomendasi Sidang Pendapat Rakyat kepada wartawan melalui zoom meeting, Minggu (21/4) menyatakan bahwa putusan MK hari ini akan menjadi titik balik penting bagi keberlangsungan Indonesia sebagai negara hukum.

Pasalnya jelas Irianto, ini merupakan kesempatan emas bagi MK untuk memulihkan nama baiknya setelah dipelesetkan menjadi mahkamah keluarga akibat putusan 90 yang meloloskan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang notabene adalah ponakannya sendiri menjadi cawapres di Pilpres 2024 mendampingi Prabowo Subianto.

“Jadi dalam hal ini hakim MK punya otoritas yang besar sekali untuk membuat terobosan itu terutama untuk memulihkan keadaan yang rusak akibat putusan mahkamah konstitusi 90,” jelasnya.

MK lanjut Irianto diharapkan melakukan analisis dan pertimbangan putusan yang melampaui analisis doktrinal.

Adapun panduannya Irianto menjelaskan bisa melalui pasal terkait pemilu yang telah dilanggar.

“Semua yang tidak sesuai dengan itu bisa dianulir dan derogasi oleh Hakim,” jelasnya.

Lebih lanut, dalam hal ini juga hakim MK bertugas untuk melakukan konfirmasi antara bahan persidangan dan kesaksian para saksi dan ahli hingga pasal yang terkait dengan itu.

“Harapan kita akan keluar dengan hasil yang betul betul mencerminkan indepensi dan juga yang penting ada terobosan baru di dalam putusannya dan memberikan keadilan dan memenuhi apa yang dikehendaki oleh konstitusi yang akomodasi suara dari kebenaran dan keadilan yang hakiki,” tegasnya.

Sebagai Informasi, selain nama Prof Irianto, Sidang Pendapat Rakyat Poros Jakarta – Jogjakarta juga ini telah memiliki pendapat lain dari pihak yang memiliki keahlian dibidangnya speerti, Prof. Ramlan Surbakti, Prof. R. Siti Zuhro, Dr. Sukidi, Dr. Busyro Muqoddas, Prof. Zainal Arifin Mochtar, Bambang Eka Cahya Widodo, SIP, MSi., dan Prof. Fathul Wahid.

Sidang Pendapat Rakyat menyampaikan kesimpulan dan rekomendasi sebagai berikut:

1. Menyatakan bahwa segala upaya pengubahan hukum ketika telah masuk tahapan Pemilu adalah tindakan terlarang dan tidak dapat dibenarkan.

a. Segala bentuk pengubahan aturan mendadak dalam masa pemilu memuat konflik kepentingan dan melemahkan integritas pemilu.

b. Larangan ini dibutuhkan agar cara tersebut tidak berulang pada pemilu-pemilu berikutnya sehingga merusak sendi demokrasi dan integritas pemilu.

2. Menyatakan Presiden melanggar konstitusi melalui penyalahgunaan kuasa dengan turut campur dalam proses sebelum, saat dan setelah Pemilu.

a. Mengikat presiden pada satu aturan yang dapat membatasi modus manipulasi hukum pemilu, kesadaran pemilih, penghitungan suara, dan manipulasi pemilu yang memanfaatkan sumberdaya seperti anggaran publik dan institusi negara seperti kepolisian untuk mempengaruhi pemilih.

b. Mencegah instrumentalisasi institusi TNI/Polri dan ASN dalam Pemilu untuk mempengaruhi pemilih atas pilihannya lewat segala bentuk persuasi, transaksi materil maupun nonmaterial.

c. Mencegah ikut campur presiden dalam lobi, kampanye Pemilu, atau penyelarasan program pemerintah dengan program kandidat.

3. Menyatakan Pemilu 2024 adalah pemilu yang tidak adil karena praktik politik nepotisme Presiden RI. Oleh karena itu:

a. Mencabut Putusan MKRI No.90 tahun 2023 yang mengubah persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden boleh di bawah 40 tahun, namun telah memiliki pengalaman sebagai pejabat negara yang dipilih melalui pemilu (anggota DPR anggota DPD, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Walikota)

b. Pencabutan tersebut akan memungkinkan institusi MKRI memiliki posisi tegas yang tidak berpihak pada segala peluang bagi praktik dinasti politik dan KKN.

4. Mengingatkan Mahkamah Konstitusi agar memutuskan hasil Pemilu Presiden 2024 dengan menjunjung tinggi UUD 1945, Supermasi Hukum, dan 8 parameter penilaian pemilu 2024 melalui hukum pemilu demokratis.

5. MKRI harus mempertimbangkan bahwa segala hasil putusan mengenai sengketa Pemilu 2024 akan berdampak pada masa depan kehidupan berbangsa dan bernegara, dengan alasan:

a. Menciptakan referensi kolektif dan sejarah bahwa pernah ada titik awal normalisasi KKN dan etika politik yang buruk.

b. Menjadi ruang baru politik tafsir nasionalisme masa depan yakni jika MKRI berani mengambil putusan berpihak pada supremasi etika politik sehingga sejarah kali babak baru Indonesia berani bertindak tegas terhadap kroni politik.

c. Mengugurkan Indonesia Emas 2045 akibat efek bola salju dari hilangnya integritas politik dan supremasi hukum.

6. Perlunya aturan baru untuk menguatkan eksistensi integritas bagi Pemilu-Pemilu berikutnya.

a. Aturan ini mengikat individu atau lembaga terkait agar bergerak menurut prinsip integritas. Ini mencakup, misalnya, menaikkan standar ataupun kualitas persyaratan baik itu menyangkut kompetensi dan rekam jejak individu ataupun menyangkut penyelenggaraan pemilu.

 

Artikel Terbaru

Di Depan Jokowi, Paus Fransiskus Ingatkan Dampak Negatif Kepentingan Individu Penguasa 

JAKARTA - Dalam perjalanan apostoliknya ke Indonesia beberapa hari ini, Paus Fransiskus banyak memberi pesan-pesan baik dari segi kemanusian, perdamaian, hingga bagaimana  berbangsa dan bernegara dengan benar.

Mau Dapat Beasiswa Kuliah Luar Negeri? Simak Tips Jitu Ini!

INN NEWS- Mendapatkan beasiswa untuk berkuliah di luar negeri adalah impian banyak anak muda.

GenZ Memilih Masa Depan: 7 Jurusan Paling Hits Saat Ini

INN NEWS - Generasi Z, generasi yang lahir dan tumbuh di era digital, memiliki ketertarikan yang sangat besar pada segala hal yang berkaitan dengan teknologi. 

Momen Mesra Puan, Pramono Anung dan Prabowo di Istana, Bahas Apa?

JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani seketika mengajak Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung untuk berbincang dengan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto usai kunjungan Paus Fransiskus, di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (4/9).

artikel yang mirip

Di Depan Jokowi, Paus Fransiskus Ingatkan Dampak Negatif Kepentingan Individu Penguasa 

JAKARTA - Dalam perjalanan apostoliknya ke Indonesia beberapa hari ini, Paus Fransiskus banyak memberi pesan-pesan baik dari segi kemanusian, perdamaian, hingga bagaimana  berbangsa dan bernegara dengan benar.

Mau Dapat Beasiswa Kuliah Luar Negeri? Simak Tips Jitu Ini!

INN NEWS- Mendapatkan beasiswa untuk berkuliah di luar negeri adalah impian banyak anak muda.

GenZ Memilih Masa Depan: 7 Jurusan Paling Hits Saat Ini

INN NEWS - Generasi Z, generasi yang lahir dan tumbuh di era digital, memiliki ketertarikan yang sangat besar pada segala hal yang berkaitan dengan teknologi.