HomeHeadlineMenanti Putusan MK: Titik Balik Indonesia Sebagai Negara Hukum

Menanti Putusan MK: Titik Balik Indonesia Sebagai Negara Hukum

Published on

spot_img

 1,944 total views

INN NEWS – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan Paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan dibacakan pada Senin, 22 April 2024.

Pembacaan putusan akan berlangsung di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi (MK) itu dijadwalkan digelar mulai pukul 09.00 WIB.

Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia (UI) Profesor Sulistyowati Irianto saat membacakan rekomendasi Sidang Pendapat Rakyat kepada wartawan melalui zoom meeting, Minggu (21/4) menyatakan bahwa putusan MK hari ini akan menjadi titik balik penting bagi keberlangsungan Indonesia sebagai negara hukum.

Pasalnya jelas Irianto, ini merupakan kesempatan emas bagi MK untuk memulihkan nama baiknya setelah dipelesetkan menjadi mahkamah keluarga akibat putusan 90 yang meloloskan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang notabene adalah ponakannya sendiri menjadi cawapres di Pilpres 2024 mendampingi Prabowo Subianto.

“Jadi dalam hal ini hakim MK punya otoritas yang besar sekali untuk membuat terobosan itu terutama untuk memulihkan keadaan yang rusak akibat putusan mahkamah konstitusi 90,” jelasnya.

MK lanjut Irianto diharapkan melakukan analisis dan pertimbangan putusan yang melampaui analisis doktrinal.

Adapun panduannya Irianto menjelaskan bisa melalui pasal terkait pemilu yang telah dilanggar.

“Semua yang tidak sesuai dengan itu bisa dianulir dan derogasi oleh Hakim,” jelasnya.

Lebih lanut, dalam hal ini juga hakim MK bertugas untuk melakukan konfirmasi antara bahan persidangan dan kesaksian para saksi dan ahli hingga pasal yang terkait dengan itu.

“Harapan kita akan keluar dengan hasil yang betul betul mencerminkan indepensi dan juga yang penting ada terobosan baru di dalam putusannya dan memberikan keadilan dan memenuhi apa yang dikehendaki oleh konstitusi yang akomodasi suara dari kebenaran dan keadilan yang hakiki,” tegasnya.

Sebagai Informasi, selain nama Prof Irianto, Sidang Pendapat Rakyat Poros Jakarta – Jogjakarta juga ini telah memiliki pendapat lain dari pihak yang memiliki keahlian dibidangnya speerti, Prof. Ramlan Surbakti, Prof. R. Siti Zuhro, Dr. Sukidi, Dr. Busyro Muqoddas, Prof. Zainal Arifin Mochtar, Bambang Eka Cahya Widodo, SIP, MSi., dan Prof. Fathul Wahid.

Sidang Pendapat Rakyat menyampaikan kesimpulan dan rekomendasi sebagai berikut:

1. Menyatakan bahwa segala upaya pengubahan hukum ketika telah masuk tahapan Pemilu adalah tindakan terlarang dan tidak dapat dibenarkan.

a. Segala bentuk pengubahan aturan mendadak dalam masa pemilu memuat konflik kepentingan dan melemahkan integritas pemilu.

b. Larangan ini dibutuhkan agar cara tersebut tidak berulang pada pemilu-pemilu berikutnya sehingga merusak sendi demokrasi dan integritas pemilu.

2. Menyatakan Presiden melanggar konstitusi melalui penyalahgunaan kuasa dengan turut campur dalam proses sebelum, saat dan setelah Pemilu.

a. Mengikat presiden pada satu aturan yang dapat membatasi modus manipulasi hukum pemilu, kesadaran pemilih, penghitungan suara, dan manipulasi pemilu yang memanfaatkan sumberdaya seperti anggaran publik dan institusi negara seperti kepolisian untuk mempengaruhi pemilih.

b. Mencegah instrumentalisasi institusi TNI/Polri dan ASN dalam Pemilu untuk mempengaruhi pemilih atas pilihannya lewat segala bentuk persuasi, transaksi materil maupun nonmaterial.

c. Mencegah ikut campur presiden dalam lobi, kampanye Pemilu, atau penyelarasan program pemerintah dengan program kandidat.

3. Menyatakan Pemilu 2024 adalah pemilu yang tidak adil karena praktik politik nepotisme Presiden RI. Oleh karena itu:

a. Mencabut Putusan MKRI No.90 tahun 2023 yang mengubah persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden boleh di bawah 40 tahun, namun telah memiliki pengalaman sebagai pejabat negara yang dipilih melalui pemilu (anggota DPR anggota DPD, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Walikota)

b. Pencabutan tersebut akan memungkinkan institusi MKRI memiliki posisi tegas yang tidak berpihak pada segala peluang bagi praktik dinasti politik dan KKN.

4. Mengingatkan Mahkamah Konstitusi agar memutuskan hasil Pemilu Presiden 2024 dengan menjunjung tinggi UUD 1945, Supermasi Hukum, dan 8 parameter penilaian pemilu 2024 melalui hukum pemilu demokratis.

5. MKRI harus mempertimbangkan bahwa segala hasil putusan mengenai sengketa Pemilu 2024 akan berdampak pada masa depan kehidupan berbangsa dan bernegara, dengan alasan:

a. Menciptakan referensi kolektif dan sejarah bahwa pernah ada titik awal normalisasi KKN dan etika politik yang buruk.

b. Menjadi ruang baru politik tafsir nasionalisme masa depan yakni jika MKRI berani mengambil putusan berpihak pada supremasi etika politik sehingga sejarah kali babak baru Indonesia berani bertindak tegas terhadap kroni politik.

c. Mengugurkan Indonesia Emas 2045 akibat efek bola salju dari hilangnya integritas politik dan supremasi hukum.

6. Perlunya aturan baru untuk menguatkan eksistensi integritas bagi Pemilu-Pemilu berikutnya.

a. Aturan ini mengikat individu atau lembaga terkait agar bergerak menurut prinsip integritas. Ini mencakup, misalnya, menaikkan standar ataupun kualitas persyaratan baik itu menyangkut kompetensi dan rekam jejak individu ataupun menyangkut penyelenggaraan pemilu.

 

Artikel Terbaru

AI sebagai Komposer Baru: Krisis, Revolusi, dan Reinterpretasi Musikalitas

I tidak hanya membantu merekam melodi yang sudah kita buat; ia bisa mengajukan melodi, membuat harmoni, memproduksi beat utuh, bahkan menciptakan lirik yang secara emosional resonan—dan kini, ia bahkan memiliki "wajah" dan "suara" yang menghasilkan miliaran Rupiah.

Ketika Seorang Sukidi Membunyikan Alarm, dan Gereja Justru Diam

INNNEWS - Tulisan Sukidi di harian Kompas berjudul “Alarm bagi Demokrasi” (13 November 2025)...

Suara Kegusaran di Tengah Euforia Penetapan Soeharto Sebagai Pahlawan

INNNEWS - Hari ini, bertepatan dengan Hari Pahlawan Nasional, Presiden Prabowo Subianto resmi menganugerahkan...

Pelatihan Menulis Aksara Jawa di PKK Kelurahan Danukusuman: Menjaga Warisan Leluhur di Era Digital

INNNEWS— Dalam upaya melestarikan budaya lokal di tengah arus modernisasi, PKK Kelurahan Danukusuman menggelar...

artikel yang mirip

AI sebagai Komposer Baru: Krisis, Revolusi, dan Reinterpretasi Musikalitas

I tidak hanya membantu merekam melodi yang sudah kita buat; ia bisa mengajukan melodi, membuat harmoni, memproduksi beat utuh, bahkan menciptakan lirik yang secara emosional resonan—dan kini, ia bahkan memiliki "wajah" dan "suara" yang menghasilkan miliaran Rupiah.

Ketika Seorang Sukidi Membunyikan Alarm, dan Gereja Justru Diam

INNNEWS - Tulisan Sukidi di harian Kompas berjudul “Alarm bagi Demokrasi” (13 November 2025)...

Suara Kegusaran di Tengah Euforia Penetapan Soeharto Sebagai Pahlawan

INNNEWS - Hari ini, bertepatan dengan Hari Pahlawan Nasional, Presiden Prabowo Subianto resmi menganugerahkan...