HomeTrendingDissenting Opinion, Hakim MK Saldi: Mensos Tak Bagi Bansos, Malah Menteri Lain

Dissenting Opinion, Hakim MK Saldi: Mensos Tak Bagi Bansos, Malah Menteri Lain

Published on

spot_img

 256 total views

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Pemilu (PHPU) Pilpres 2024  yang diajukan oleh Paslon 01 Anies Baswedan -Muhaimin Iskandar.

Dari delapan hakim konstitusi ada tiga hakim yang mengajukan dissenting opinion, salah satunya Wakil Ketua MK, Saldi Isra yang langsung memberikan pernyataannya dalam sidang putusan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).

Saldi melihat berdasarkan fakta persidangan penyaluran bantuan sosial (bansos) lebih masif disalurkan dalam rentang waktu yang berhimpitan dengan Pemilu 2024.

“Praktik demikian merupakan salah satu pola yang jamak terjadi untuk mendapatkan keuntungan dalam pemilu (electoral incentive),” kata Saldi.

Dia mengatakan keterlibatan beberapa menteri aktif yang menjadi tim kampanye dalam membagi bansos, terasosiasi dengan jabatan presiden secara langsung maupun tidak langsung sebagai pemberi bansos memunculkan atau setidaknya berpotensi atas adanya konflik kepentingan dengan pasangan calon.

Saldi juga menyinggung kembali pernyataan Menteri Sosial, Tri Rismaharini saat sidang yang menyebut dirinya tak terlibat langsung dalam pemberian bansos.

“Sementara itu, merujuk fakta yang terungkap dalam proses persidangan menteri yang terkait langsung dengan tugas tersebut, in casu Menteri Sosial yang seharusnya memiliki tanggung jawab terhadap pemberian bansos, menyampaikan keterangan bahwa tidak pernah terlibat dan/atau dilibatkan dalam pemberian atau penyaluran bansos secara langsung di lapangan,” ujar dia.

Dia menjelaskan bahwa fakta persidangan juga menunjukkan adanya beberapa menteri aktif yang turut memberikan bansos langsung kepada masyarakat saat periode kampanye.

“Selain itu, diperoleh pula fakta dalam persidangan bahwa terdapat sejumlah menteri aktif yang membagikan bansos kepada masyarakat, terutama selama periode kampanye,” pungkas Saldi.

Artikel Terbaru

Danantara Masih Tetap Direspon Negatif oleh Pasar

INN NEWS - Danantara, sebagai Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, mendapat respons negatif dari pasar karena beberapa faktor yang saling berkaitan, berdasarkan sentimen dan analisis yang berkembang hingga saat ini, 26 Maret 2025. 

Lagu ‘Semua Kisah Kita di Solo’ dari Elizabeth Sudira, Nostalgia dan Cinta untuk Kota Bengawan

SOLO - Elizabeth Sudira, penyanyi dan penulis lagu asal Solo yang pernah menyandang gelar Putri Solo 2010, kembali menghadirkan karya yang membangkitkan rasa cinta dan nostalgia terhadap kota kelahirannya melalui lagu berjudul "Semua Kisah Kita di Solo". 

Di Indonesia, Eks Napi Koruptor Mimpin Urusan Keuangan Negara 

INN NEWS - Penunjukan Burhanuddin Abdullah, seorang mantan narapidana korupsi, sebagai Ketua Tim Pakar Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) telah memicu gelombang kontroversi di tengah masyarakat Indonesia. 

Bank Masuk Danantara, Nasib Uang  Masyarakat Dalam Bahaya!?

INN NEWS - Pada Maret 2025, pemerintah Indonesia secara resmi mengalihkan saham mayoritas dari 13 Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk empat bank besar, ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). 

artikel yang mirip

Danantara Masih Tetap Direspon Negatif oleh Pasar

INN NEWS - Danantara, sebagai Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, mendapat respons negatif dari pasar karena beberapa faktor yang saling berkaitan, berdasarkan sentimen dan analisis yang berkembang hingga saat ini, 26 Maret 2025. 

Lagu ‘Semua Kisah Kita di Solo’ dari Elizabeth Sudira, Nostalgia dan Cinta untuk Kota Bengawan

SOLO - Elizabeth Sudira, penyanyi dan penulis lagu asal Solo yang pernah menyandang gelar Putri Solo 2010, kembali menghadirkan karya yang membangkitkan rasa cinta dan nostalgia terhadap kota kelahirannya melalui lagu berjudul "Semua Kisah Kita di Solo". 

Di Indonesia, Eks Napi Koruptor Mimpin Urusan Keuangan Negara 

INN NEWS - Penunjukan Burhanuddin Abdullah, seorang mantan narapidana korupsi, sebagai Ketua Tim Pakar Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) telah memicu gelombang kontroversi di tengah masyarakat Indonesia.