261 total views
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan Pilpres 2024 yang dilayangkan Paslon 01 Anies -Muhaimin dan Paslon 03 Ganjar-Mahmud.
Namun dalam keputusan itu, ads tiga hakim yang menyampaikan dissenting opinion yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Arief mengatakan, berdasarkan pertimbangan pribadi, Presiden Jokowi jelas melakukan pelanggaran Pemilu 2024 secara terstruktur dan sistematis.
“Tidak boleh ada peluang sedikitpun bagi cabang kekuasaan tertentu untuk cawe-cawe dan memihak dalam proses Pemilu Serentak 2024. Sebab ia dibatasi oleh paham konstitusionalisme dan dipagari oleh rambu-rambu positif, moral dan etika. Apa yang dilakukan Pemerintahan Jokowi dengan segenap struktur, politik kementerian dan lembaga dari tingkat pusat hingga daerah telah bertindak partisan dengan memihak calon tertentu,” ungkap Arief.
Disebutnya, tindakan ini jelas mencederai sistem keadilan Pemilu (electoral justice) yang termuat tidak hanya di dalam berbagai instrumen hukum internasional, tetapi juga diadopsi dalam Pasal 22E ayat 1 UUD 1954 yang mensyaratkan Pemilu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas rahasia, jujur dan adil.
Dissenting Opinion, Hakim MK Saldi: Mensos Tak Bagi Bansos, Malah Menteri Lain
“Pada titik inilah, Pemerintah telah melakukan pelanggaran Pemilu secara terstruktur dan sistematis,” ucap Arief.
Lanjutnya, Jokowi dinilai terbukti cawe-cawe. Jokowi ingin menyuburkan politik dinasti.
“Apa yang dilakukan Presiden seolah mencoba menyuburkan spirit politik dinasti yang dibungkus virus nepotisme sempit dan berpotensi mengancam nilai demokrasi ke depan,” pungkasnya.