237 total views
INN NEWS – Murad Ismail baru saja menyelesaikan tugasnya sebagai Gubernur Maluku pada 25 April 2024 lalu untuk periode pertama.
Usai tak lagi gubernur, eks Kakor Brimob Polri yang juga politisi yang belum lama ini dipecat PDI Perjuangan (PDIP) sebagai kader dan Ketua DPD PDIP Maluku itu diduga meninggalkan utang yang jumlahnya fantastis.
Menghimpun informasi dari berbagai sumber resmi, selama lima tahun kepemimpinannya, Murad Ismail atas nama Pemprov Maluku telah melakukan pinjaman dari pihak ketiga PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) yang nilainya mencapai Rp 700 Miliar.
Bahkan pinjaman itu disebut tanpa melalui persetujuan DPRD Maluku.
Diketahui penggunaan dana pinjaman tersebut pernah ditanyakan anggota DPRD karena tidak jelas penggunaannya. Dana tersebut bahkan disebut hanya untuk pembangunan infrastruktur di Kota Ambon sengaja ibu kota provinsi.
Penggunaanya seperti pembangunan trotoar yang menimbulkan kontroversi karena banyak yang tergelincir, talud penahan ombak, proyek pembangunan jalan, pembangunan air bersih, serta proyek atasi banjir yang justru sebaliknya memperparah banjir.
Selain itu, pembangunan talud dan air bersih yang bersumber dari dana pinjaman PT SMI justru sedang diusut kejaksaan karena diduga bermasalah.
Untuk diketahui, dana pinjaman yang dialokasikan ke Pemprov Maluku akhir tahun 2020 mulai dibayar tahun 2022, Mekanisme pembayaran dipotong langsung dari Dana Alokasi Umum Dinas PU Maluku, sehingga berdampak pada menipisnya DAU.
Pada tahun 2023, Pemprov Maluku juga membayar sebesar Rp136.672.000.000 ke PT SMI. Meski pembayarannya tidak harus tiap tahun, namun kewajiban Rp700 miliar itu harus tuntas tahun 2027.
Kondisi ini dikritisi Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Melkianus Sairdekut yang mengatakan, pembayaran utang mengganggu postur penganggaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Besarnya beban cicilan utang, membuat DPRD Maluku juga sempat meminta Pemprov Maluku menunda pembayaran cicilan tahun ni.
“Dana Rp136.672.000.000 untuk bayar utang terlalu memberatkan APBD,”Kata Anggota DPRD Maluku dari PPP, Rovik Afifudin baru-baru ini, mengutip RRI, Jumat (26/4).
Menurut dia, mekanisme pembayaran utang ke PT SMI yang tidak jelas, membuat DAU Maluku kedepannya harus dipotong sebesar Rp12 miliar tiap tahunnya.