373 total views
JAKARTA – Belakangan ini muncul sejumlah nama kader potensial PDI Perjuangan (PDIP) untuk maju berebut kursi DKI Jakarta 1 di Pilkada mendatang. Mulai dari nama Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menpan RB Azwar Anas, hingga eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Khusus untuk Ahok, banyak warga di media sosial pun mendorongnya untuk kembali memimpin Jakarta. Namun sejumlah warganet menghujatnya lantaran pernah dipenjara.
Lalu apakah Ahok masih bisa maju berebut kursi panas DKI 1?
Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada) diatur syarat pencalonan kepala daerah, termasuk bagi mantan terpidana.
Berikut bunyi pasal 7 ayat (2) UU Pilkada..
“Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana,”.
Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian memperjelas aturan itu melalui putusan nomor 56/PUU-XVII/2019. Putusan dibuat 11 Desember 2019 atas gugatan yang dilayangkan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Ada tiga poin syarat mantan terpidana bisa menjadi calon kepala daerah, termasuk soal masa pidana. Ketiga poin itu tertuang dalam pasal 7 ayat (2) UU Pilkada, yaitu:
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
(i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa;
(ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana;
(iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang
Diketahui, Ahok divonis dua tahun karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama pada 9 Mei 2017. Ia ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Eks komisaris Pertamina itu kemudian bebas murni pada 24 Januari 2019 lalu. Ia menjalani masa hukuman 1 tahun 8 bulan dari total 2 tahun vonis.
Setelah bebas, Ahok memutuskan bergabung menjadi anggota PDIP.
Ahok juga diangkat sebagai komisaris utama PT Pertamina. Namun, ia memutuskan mundur saat Pilpres belum lama ini karena mendukung Paslon nomor 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung PDIP.
Ahok juga kembali jadi perbincangan publik usai membuat podcast berjudul A3 untuk menjawab berbagai pertanyaan warganet tentang Jakarta di episode pertama.