HomeTrendingAhok Bisa Maju Pilgub DKI meski Pernah Dipenjara

Ahok Bisa Maju Pilgub DKI meski Pernah Dipenjara

Published on

spot_img

 636 total views

JAKARTA – Belakangan ini muncul sejumlah nama kader potensial PDI Perjuangan (PDIP) untuk maju berebut kursi DKI Jakarta 1 di Pilkada mendatang. Mulai dari nama Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menpan RB Azwar Anas, hingga eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Khusus untuk Ahok, banyak warga di media sosial pun mendorongnya untuk kembali memimpin Jakarta. Namun sejumlah warganet menghujatnya lantaran pernah dipenjara.

Lalu apakah Ahok masih bisa maju berebut kursi panas DKI 1?

Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada) diatur syarat pencalonan kepala daerah, termasuk bagi mantan terpidana.

Berikut bunyi pasal 7 ayat (2) UU Pilkada..

“Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana,”.

Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian memperjelas aturan itu melalui putusan nomor 56/PUU-XVII/2019. Putusan dibuat 11 Desember 2019 atas gugatan yang dilayangkan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Ada tiga poin syarat mantan terpidana bisa menjadi calon kepala daerah, termasuk soal masa pidana. Ketiga poin itu tertuang dalam pasal 7 ayat (2) UU Pilkada, yaitu:

Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

(i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa;

(ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana;

(iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang

Diketahui, Ahok divonis dua tahun karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama pada 9 Mei 2017. Ia ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Eks komisaris Pertamina itu kemudian bebas murni pada 24 Januari 2019 lalu. Ia menjalani masa hukuman 1 tahun 8 bulan dari total 2 tahun vonis.

Setelah bebas, Ahok memutuskan bergabung menjadi anggota PDIP.

Ahok juga diangkat sebagai komisaris utama PT Pertamina. Namun, ia memutuskan mundur saat Pilpres belum lama ini karena mendukung Paslon nomor 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung PDIP.

Ahok juga kembali jadi perbincangan publik usai membuat podcast berjudul A3 untuk menjawab berbagai pertanyaan warganet tentang Jakarta di episode pertama.

 

Artikel Terbaru

KPK Tetapkan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Penetapan ini dikonfirmasi oleh pejabat KPK pada Jumat, 9 Januari 2026.

Pelatihan Mencegah Bullying Sejak Dini di SD Kanisius Yogyakarta

    JUDUL PELATIHAN Pelatihan Mencegah Bullying Sejak Dini di SD Kanisius Yogyakarta   RINGKASAN Pelatihan pencegahan bullying sejak dini...

VENEZUELA: SUATU PERINGATAN : Ketika Negara Dipersonalisasi, Kekuasaan Dipusatkan, dan Institusi Dilumpuhkan

Dalam epilog buku saya Indonesian Dream: Revitalisasi & Realisasi Pancasila sebagai Cita-Cita Bangsa (Kompas, 2018), saya membuka dengan kisah Venezuela. Judulnya singkat: “Indonesia 2030.” Venezuela saya jadikan cermin—sekaligus peringatan.

Pelajaran Mahal dari Venezuela: Otoritarianisme ala Maduro

INNNEWS-Apa yang terjadi di Venezuela pada awal 2026 bukanlah peristiwa yang jatuh dari langit....

artikel yang mirip

KPK Tetapkan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Penetapan ini dikonfirmasi oleh pejabat KPK pada Jumat, 9 Januari 2026.

Pelatihan Mencegah Bullying Sejak Dini di SD Kanisius Yogyakarta

    JUDUL PELATIHAN Pelatihan Mencegah Bullying Sejak Dini di SD Kanisius Yogyakarta   RINGKASAN Pelatihan pencegahan bullying sejak dini...

VENEZUELA: SUATU PERINGATAN : Ketika Negara Dipersonalisasi, Kekuasaan Dipusatkan, dan Institusi Dilumpuhkan

Dalam epilog buku saya Indonesian Dream: Revitalisasi & Realisasi Pancasila sebagai Cita-Cita Bangsa (Kompas, 2018), saya membuka dengan kisah Venezuela. Judulnya singkat: “Indonesia 2030.” Venezuela saya jadikan cermin—sekaligus peringatan.