254 total views
SOlO – Gugatan Almas Tsaqibbirru terhadap wapres terpilih periode 2024-2029 Gibran Rakabuming Raka ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Sebelumnya, diketahui Almas menggugat Gibran karena dinilai tidak memberikan terima kasih dan apresiasi kepada Almas yang telah membantu Gibran dalam proses mengikuti Pilpres 2024.
“Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada penggugat sebesar Rp248 ribu,” ucap Aryanto juru bicara PN Solo, pada Kamis (2/5).
Ketua majelis hakim dalam kasus tersebut, yaitu Sri Kuncoro, menolak seluruh gugatan yang didaftarkan dengan Nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt di PN Solo.
Bambang menjelaskan bahwa majelis hakim memiliki berbagai alasan untuk putusan tersebut, salah satunya adalah bahwa perkara tersebut seharusnya diselesaikan secara privat.
Gugatan tersebut juga mencantumkan tuntutan ganti rugi sebesar Rp10 juta yang harus dibayarkan oleh Gibran dalam waktu maksimal 14 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan uang tersebut diserahkan ke satu panti asuhan di Kota Solo.
Almas juga meminta pengadilan menetapkan denda sebesar Rp1 juta per hari atas keterlambatan pembayaran.
Sebelumnya, kuasa hukum Arif Sahudi mewakili Almas dalam gugatan yang menyoroti uji materi terhadap Pasal 169 q Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut menguji pasal yang membatasi usia calon presiden dan wakil presiden minimal 40 tahun.
Kemudian MK mengabulkan gugatan Almas, yang memungkinkan Gibran menjadi Cawapres di Pilpres 2024 karena ketentuan usia minimum yang berubah menjadi 40 tahun atau telah menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah, sesuai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Almas juga menyatakan dirinya sebagai penggemar putra sulung Presiden Jokowi ketika mengajukan gugatan tersebut ke MK.
Namun karena dinilai Gibran tidak berterima kasih setelah putusan MK Nomor 90 itu, Almas menggugat walikota Solo sekaligus Cawapres nomor urut 02 tersebut.