HomeTrendingCuri Raket, Pemuda di Wonogiri Terancam 7 Tahun Penjara 

Curi Raket, Pemuda di Wonogiri Terancam 7 Tahun Penjara 

Published on

spot_img

 359 total views

INN NEWS – Seorang pemuda berinisial ANS (18) asal  Desa Mlokomanis Wetan, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri ditangkap polisi usau diduga mencuri satu raket bulu tangkis milik tetangganya Jumat (10/5/2024).

Raket Yonex warna putih tipe Astrox 99 Play seharga kurang lebih Rp900.000 yang dicuri itu membuat ANS terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan ANS ditangkap karena diduga mencuri raket badminton milik tetangga satu RT, TS, 42.

Aksi pencurian itu diduga dilakukan pelaku pada Selasa (7/5/2024) lalu.

ANS mencuri tas yang di dalamnya berisi raket Yonex warna putih tipe Astrox 99 Play. “Barang hasil curian tersebut telah dijual dan uang hasil penjualan juga habis digunakan pelaku untuk keperluan pribadi,” kata Anom mengonfirmasi Minggu (12/5/2024), mengutip SP.

Meski begitu, polisi masih bisa menyita kembali raket itu dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku sebagai sarana untuk melancarkan aksinya sebagai barang bukti.

Diterangkan Anom, pencurian raket badminton di Ngadirojo, Wonogiri, itu diduga terjadi pada Selasa (7/5/2024) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu korban baru pulang dari main bulu tangkis kemudian meletakkan tas berisi raket di rumah.

Korban baru menyadari raketnya hilang pada Kamis (9/5/2024) sekitar pukul 07.00 WIB ketika hendak mengambil tas tersebut. Merasa curiga tas tersebut hilang dicuri orang, korban kemudian melapor ke Polsek Ngadirojo.

Lanjut Anom, seusai menerima laporan korban, Tim Resmob melakukan penyelidikan dan akhirnya mengarah kepada ANS sebagai tersangka pencurian. Pelaku ditangkap di rumahnya pada Jumat.

Tersangka saat ditangkap telah mengakui perbuatannya. Dia saat ini telah ditahan di ruang tahanan Polres Wonogiri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia bakal dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun.

 

Artikel Terbaru

Prabowo utus Jokowi ke Pemakaman Paus: Politisasi dan Langgar Etika Diplomatik

JAKARTA -  Keputusan Presiden Prabowo Subianto mengutus mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai salah satu perwakilan Indonesia untuk menghadiri pemakaman Paus Fransiskus di Vatikan pada 26 April 2025 menuai polemik.

Kontroversi Usulan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional: Dinilai Melecehkan Reformasi 

INN NEWS - Usulan untuk menetapkan mantan Presiden Republik Indonesia kedua, Soeharto, sebagai pahlawan nasional kembali memicu polemik di tengah masyarakat. 

Wapres Bicara Bonus Demografi, Videonya Tuai Dislike Puluhan Ribu, Akhirnya Disembunyikan

JAKARTA - Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, baru-baru ini mengunggah video berjudul “Generasi Muda, Bonus Demografi dan Masa Depan Indonesia” di kanal YouTube pribadinya pada 19 April 2025.

Pemerintah Target di Atas 5%, tapi IMF Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi RI Hanya 4,7% di 2025-2026

INN NEWS - Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund/IMF) kembali merevisi proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam laporan terbarunya, World Economic Outlook (WEO) edisi April 2025. 

artikel yang mirip

Prabowo utus Jokowi ke Pemakaman Paus: Politisasi dan Langgar Etika Diplomatik

JAKARTA -  Keputusan Presiden Prabowo Subianto mengutus mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai salah satu perwakilan Indonesia untuk menghadiri pemakaman Paus Fransiskus di Vatikan pada 26 April 2025 menuai polemik.

Kontroversi Usulan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional: Dinilai Melecehkan Reformasi 

INN NEWS - Usulan untuk menetapkan mantan Presiden Republik Indonesia kedua, Soeharto, sebagai pahlawan nasional kembali memicu polemik di tengah masyarakat. 

Wapres Bicara Bonus Demografi, Videonya Tuai Dislike Puluhan Ribu, Akhirnya Disembunyikan

JAKARTA - Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, baru-baru ini mengunggah video berjudul “Generasi Muda, Bonus Demografi dan Masa Depan Indonesia” di kanal YouTube pribadinya pada 19 April 2025.