HomeTrendingHiruk Pikuk Pengangguran di Indonesia 

Hiruk Pikuk Pengangguran di Indonesia 

Published on

spot_img

 242 total views

JAKARTA – Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS), hampir 7,2 juta orang di Indonesia tidak bekerja pada bulan Februari 2024.

Angka ini menunjukkan penurunan sekitar 790 ribu orang atau 9,89% dibandingkan dengan Februari 2023. Meskipun angka pengangguran menurun, namun permasalahan dalam melamar pekerjaan masih selalu menjadi keluhan banyak masyarakat Indonesia saat ini.

Dalam beberapa permasalahan dan keluhan dalam melamar pekerjaan oleh beberapa kalangan masyarakat, diantaranya persyaratan usia, persyaratan pengalaman, persyaratan dan ketentuan yang mempersulit pelamar dan lain sebagainnya.

Sebelumnya, Leonardo Olefins Hamonangan, seorang warga Bekasi, telah mengajukan gugatan terkait persyaratan usia dalam lowongan pekerjaan pada Rabu (19/3). Saat mengajukan revisi permohonannya, Leonardo membandingkan ketentuan batas usia kerja di Jerman, Belanda, dan Indonesia.

“Mengenai batas usia maksimal dalam lowongan pekerjaan di negara Jerman sendiri harus objektif yang jelas dan masuk akal.

Kemudian apabila tidak didasarkan tidak masuk akal maka setiap warga negara dapat melakukan gugatan secara perdata,” ucapnya.

Beberapa kalangan masyarakat, berpendapat bahwa persyaratan usia maksimum dalam lowongan pekerjaan dapat menyebabkan diskriminasi terhadap pencari kerja yang lebih tua, sehingga mereka kesulitan mendapatkan peluang kerja meskipun memiliki pengalaman dan kualifikasi yang memadai.

Situasi ini dapat memperburuk tingkat pengangguran, terutama bagi kelompok usia lanjut.

Batasan usia dalam lowongan pekerjaan juga membatasi pilihan bagi pencari kerja, khususnya bagi lulusan baru atau mereka yang ingin beralih karier.

Akibatnya, terjadi penumpukan pencari kerja pada usia-usia tertentu, yang menyulitkan mereka menemukan pekerjaan sesuai minat dan keterampilan.

Menetapkan batas usia tanpa dasar yang jelas dianggap tidak adil dan bertentangan dengan prinsip kesetaraan peluang kerja, serta dapat menimbulkan frustrasi dan kekecewaan bagi pencari kerja yang mengalami diskriminasi usia.

Baca juga:

Diskriminasi Usia Kerja di Indonesia, di Belanda Tak Ada Pensiun 

Salah satu praktisi Human Resource (HR) di Jakarta, Ochi. Mengungkapkan bahwa batasan usia kerja di Indonesia dipengaruhi oleh stigma yang masih ada dalam masyarakat mengenai usia produktif dan non-produktif.

“Di Belanda, bahkan gak ada usia pensiun. Kamu bisa kerja sepanjang kamu mampu dan kalau mau pensiun di usia tertentu, ya silakan,” ucap Ochi.

Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan tahun 2003, memang tidak secara eksplisit mengatur larangan mengenai batas usia. Namun, Pasal 5 menyebutkan bahwa “Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.”.

Normalisasi diskriminasi berbasis usia ini dapat berdampak pada seluruh angkatan kerja, tetapi pekerja yang sudah berada dalam posisi rentan, seperti pekerja kontrak, akan merasakan dampak yang lebih besar.

Pekerja kontrak memiliki tingkat keamanan kerja yang sangat rendah. Mereka tidak memiliki jaminan bahwa kontrak mereka akan diperpanjang, sehingga ketika kontrak mereka berakhir, mereka langsung kehilangan pekerjaan.

Artikel Terbaru

Bangga, Anes Putra Papua Raih Beasiswa S2 di AS, Beri Semangat untuk GenZ

INN Internasional - Yohanes Ryaldi Wanma seorang GenZ asal Papua yang berhasil meraih beasiswa prestisius dan kini menempuh pendidikan S2 di Amerika Serikat, menjadi inspirasi bagi banyak pelajar Indonesia. 

Mengenang Benny Laos, Sempat Putus Sekolah Lalu Jadi Bupati Terkaya, Dikenal Dermawan 

INN NEWS - Kepergian calon gubernur Maluku Utara nomor urut 4 Benny Laos akibat ledakan speedboat di Pelabuhan regional Bobong Desa Bobong Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu, Sabtu (12/10) meninggalkan kenangan tersendiri.

KEBERLANJUTAN, Pajak PPN 12 Persen Dipastikan Berlaku 1 Januari 2025

JAKARTA -Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memastikan pemerintah akan mengimplementasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen per 1 Januari 2025. 

Sandra Dewi Nyesal Suaminya Kerja Bareng BUMN: Risiko Tinggi

INN NEWS - Atis cantik Sandra Dewi mengaku menyesal suaminya bekerja sama dengan pihak Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.

artikel yang mirip

Bangga, Anes Putra Papua Raih Beasiswa S2 di AS, Beri Semangat untuk GenZ

INN Internasional - Yohanes Ryaldi Wanma seorang GenZ asal Papua yang berhasil meraih beasiswa prestisius dan kini menempuh pendidikan S2 di Amerika Serikat, menjadi inspirasi bagi banyak pelajar Indonesia. 

Mengenang Benny Laos, Sempat Putus Sekolah Lalu Jadi Bupati Terkaya, Dikenal Dermawan 

INN NEWS - Kepergian calon gubernur Maluku Utara nomor urut 4 Benny Laos akibat ledakan speedboat di Pelabuhan regional Bobong Desa Bobong Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu, Sabtu (12/10) meninggalkan kenangan tersendiri.

KEBERLANJUTAN, Pajak PPN 12 Persen Dipastikan Berlaku 1 Januari 2025

JAKARTA -Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memastikan pemerintah akan mengimplementasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen per 1 Januari 2025.