560 total views
SOLO – Draf Rancangan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran yang sedang bergulir di Badan Legislasi DPR dianggap memuat sejumlah pasal kontroversial, sehingga menuai kritik dari berbagai pihak terutama yang berkaitan dengan kegiatan jurnalistik.
Isu tentang RUU Penyiaran sudah mendapat penolakan di beberapa daerah. Termasuk aksi protes yang akan disuarakan para jurnalis Kota Solo.
Aksi “Tolak RUU Penyiaran” akan berlangsung pada Selasa, 21 Mei 2024 pukul 16.00 WIB yang bertempatkan di Plaza Manahan.
Kampanye ini merupakan aksi kolaborasi bersama AJI Kota Surakarta, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Solo, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Solo, Forkom Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Solo dan sejumlah jurnalis baik televisi, online, maupun cetak di Solo Raya, dikutip dari akun instagram @aji.kotasolo, Senin (20/5).
Sebelum aksi tolak RUU Penyiaran, mereka melaksanakan diskusi daring yang diberikan judul dengan “Jegal sampai Gagal RUU Penyiaran” pada Senin, 20 Mei 2024. Diskusi ini dinarasumberi oleh Bayu Wardhana yang merupakan Sekjen Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia