227 total views
JAKARTA – Tercatat kerugian negara dalam kasus korupsi tata niaga komoditi timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015-2022 naik dari Rp271 triliun menjadi Rp300 triliun.
Hal tersebut diungkapkan Jaksa Agung, ST Burhanuddin kepada wartawan dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (29/5).
Angka tersebut berdasarkan perhitungan kerugian negara dari BPKP
“Perkara Timah ini hasil perhitungannya cukup lumayan fantastis, perkiraan awal Rp 271 triliun, menjadi sekitar Rp 300 triliun,” kata Burhanuddin.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh di kesempatan yang sama menyebut kerugian tersebut berdasarkan audit dan pengumpulan alat bukti serta diskusi ahli.
“Tadi setelah disampaikan Pak JA. Total kerugian keuangan negara 300, 300 triliun, selengkapnya akan disampaikan deputi investigasi dan Jampidsus,” katanya.
Jampidsus Febrie Ardiansyah menyebut, angka kerugian negara tersebut real, bukan lagi potensi.
Nilai Rp 300 triliun itu akan dibawa ke persidangan dengan kualifikasi kerugian negara, bukan lagi potensi kerugian perekonomian negara. “Tapi kami dapat sampaikan pembukaannya bahwa angka yang tadi disebut sebesar Rp 300, sekian T, ini masuk dalam kualifikasi kerugian negara,” katanya.
“Jaksa akan maju ke persidangan dalam dakwaannya tidak memasukkan kualifikasi perekonomian negara. Jaksa tidak akan memasukkan yang masuk kategori kerugian perekonomian negara, 300 koma sekian T akan didakwa sebagai kerugian negara,” ucap Febrie.
Diketahui, kerugian negara ini dihitung dari adanya kemahalan pembelian smelter, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada perusahaan penambang, hingga kerugian keuangan negara karena kerusakan lingkungan.
Ada 21 orang tersangka yang sudah dijerat dalam kasus ini. Mulai dari pejabat PT Timah hingga para pihak swasta.
News