489 total views
JAKARTA – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep dikabarkan akan maju menjadi Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Putra dari Presiden Jokowi tersebut dikabarkan akan berpasangan dengan Budisatrio Djiwandono dalam Pilkada 2024. Budi sendiri merupakan kader dari Partai Gerindra sekaligus keponakan dari Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Dilansir dari Instagram @raffinagita1717, menampilkan postingan foto Budisatrio bersama Kaesang dengan keterangan Calon Gubernur DKI Jakarta dan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta. Dengan deskripsi pada postingan tersebut “Mas @budidjiwandono dan mas @kaesangp, For Jakarta semangaaaaaat Anak Mudaaa,” pada Rabu (29/5).
Namun pasangan Budi Djiwandono-Kaesang Pangarep sepertinya tidak mudah diwujudkan. Sebab, secara aturan Kaesang belum memenuhi syarat usia sebagai calon kepala daerah di level provinsi.
Pria kelahiran Desember 1994 itu belum genap berusia 30 tahun. Padahal aturan mewajibkan calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun.
Ketentuan itu tercantum dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota syarat usia cagub-cawagub minimal 30 tahun.
Pasal 7 ayat (2) huruf e menyatakan: berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota.
Mendasarkan pada aturan itu, maka Kaesang belum bisa didaftarkan sebagai kandidat di Pilgub. Namun berkaca pada Pilpres 2024 lalu, peluang itu masih tetap ada jika aturan direvisi melalui Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gibran Rakabuming Raka, kakak Kaesang yang masih berusia 36 tahun akhirnya bisa maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) setelah MK menambahkan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
MK menyatakan, seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi capres atau cawapres selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.