294 total views
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat kerugian negara mencapai Rp250 miliar atas kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) presiden saat penanganan Covid-19.
Angka ini naik drastis, setelah sebelumnya tercatat kerugian negara senilai Rp125 miliar.
Hal tersebut diungkapkan juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, diterima Senin (1/7).
“Potensi KN (kerugian negara) bansos banpres (bantuan presiden) sebesar kurang lebih Rp250 miliar,” kata Tessa.
“Hitungan itu belum final karena pemberkasan masih dilakukan. Total itu terhitung dari tiga termin penyaluran bansos presiden yang sudah dilakukan.
Hitungan) untuk tahapan tiga, lima, dan enam,” tambahnya.
Total, ada tiga kasus dugaan korupsi pengadaan bansos yang diusut KPK. Perkara baru ini simultan didalami saat kasus korupsi pengadaan bansos untuk keluarga penerima harapan (PKH) di Kemensos berjalan.
“Pengembangan perkara distribusi bansos yang baru-baru sudah diputus oleh pengadilan tipikor, ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020,” kata Tessa Mahardhika Sugiarto Selasa (24/6) lalu.
Tessa menjelaskan Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Ivo Wongkaren menjadi tersangka dalam kasus ini.
“Karena pada saat perjalanan penyidikan perkara yang sudah putus itu, simultan juga penyelidikan perkara ini dimulai, berjalan,” pungkasnya.