173 total views
INNNEWS– Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten menemukan gulma invasif berbahaya pada komoditas impor asal Australia. Temuan ini terjadi saat proses pemeriksaan terhadap puluhan ribu ton biji gandum yang masuk melalui Pelabuhan Cigading, Kota Cilegon.
Gulma yang ditemukan diketahui bernama Asphodelus fistulosus, yang termasuk dalam kategori Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) golongan A1. Kategori ini menunjukkan bahwa organisme tersebut belum terdapat di Indonesia dan memiliki risiko tinggi jika sampai masuk serta menyebar di lingkungan pertanian nasional.
Kepala Karantina Banten, Duma Sari, menjelaskan bahwa gulma tersebut terdeteksi dalam komoditas gandum impor dengan jumlah mencapai sekitar 150 kilogram dari total lebih dari 27 ribu ton muatan. Temuan ini menjadi perhatian serius karena sifat gulma yang invasif dan berpotensi merusak ekosistem pertanian serta mengancam ketahanan pangan.
“Gulma ini berisiko tinggi apabila masuk dan menyebar di Indonesia. Oleh karena itu, setiap media pembawa yang terindikasi membawa OPTK wajib dilakukan tindakan karantina berupa pemusnahan,” ujar Duma dalam keterangannya.
Sebagai langkah pencegahan, seluruh gulma yang ditemukan langsung dimusnahkan oleh petugas menggunakan metode pembakaran bertekanan di fasilitas insinerator milik Karantina Banten. Proses pemusnahan dilakukan secara ketat guna memastikan tidak ada potensi penyebaran gulma ke lingkungan sekitar.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya perlindungan sektor pertanian Indonesia dari ancaman organisme asing berbahaya. Selain itu, tindakan tersebut juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang mengatur pencegahan masuk dan tersebarnya organisme pengganggu ke wilayah Indonesia.
Pihak Karantina Banten menegaskan bahwa pengawasan terhadap komoditas impor akan terus diperketat, terutama pada produk-produk pertanian yang berpotensi membawa organisme berbahaya. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas produksi pangan nasional sekaligus melindungi petani dari ancaman hama dan penyakit tanaman yang berasal dari luar negeri.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa jalur impor tidak hanya membawa komoditas, tetapi juga potensi ancaman terhadap lingkungan dan pertanian. Oleh karena itu, peran karantina menjadi sangat vital dalam menjaga keamanan hayati dan keberlanjutan sektor pertanian Indonesia.


