22 total views
INNNEWS – Komisi II DPRD Kota Surakarta meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memperjelas status hukum, kepemilikan, serta tata kelola tiket dan operasional Tahir Solo Museum. Sementara itu, Wali Kota Solo Respati Ardi menekankan bahwa minimal 20 persen Dana Pembangunan Kelurahan (DPK) yang baru disalurkan harus dialokasikan untuk pengelolaan sampah di tingkat hulu.
Dalam rapat kerja bersama Perumda Pergudangan dan Aneka Usaha (PAU) Pedaringan serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beberapa waktu lalu, anggota Komisi II menyoroti status aset museum yang masih belum jelas secara yuridis. Bangunan museum yang merupakan hibah dari Tahir Foundation (dimulai sekitar 2022 dan baru beroperasi penuh pada 2026) disebut belum sepenuhnya diserahterimakan secara resmi kepada Pemkot maupun Perumda.
“Pada tanggal ini, bulan ini, tahun ini, jam ini, menit sekian, detik sekian, bangunan museum miliknya siapa? Tidak ada yang menjawab. Milik Pemkot bukan, milik Perumda juga bukan, berarti masih milik yang memberikan hibah,” ujar anggota Komisi II Honda Hendarto dalam rapat.
Ketua Komisi II Agung Harsakti Pancasila juga menyoroti jeda empat tahun antara hibah dan operasional museum. Ia meminta kejelasan dasar hukum pengoperasian, mekanisme pengelolaan tiket, serta pihak yang menerima pendapatan dari tiket masuk. Anggota lain, Sakidi, menyoroti persoalan hukum terkait status tanah yang sebelumnya dihibahkan ke Perumda, sementara Perumda dinilai tidak diperbolehkan menerima hibah barang.
DPRD mendukung keberadaan museum sebagai aset berharga bagi Solo, tetapi menekankan bahwa seluruh proses hibah dan pengelolaan harus berjalan dalam koridor hukum yang jelas, termasuk berita acara serah terima. Saat ini, pengelolaan masih melibatkan Yayasan Tahir pada masa transisi, dengan rencana pengalihan bertahap ke Pemkot.
Sementara itu, pada Selasa (11/8/2026), Wali Kota Respati Ardi menyalurkan DPK 2026 senilai sekitar Rp9,4 miliar untuk 54 kelurahan di Solo. Saat memberikan pengarahan kepada lurah dan tokoh masyarakat se-Kecamatan Pasar Kliwon dan Serengan, ia menekankan tiga prioritas penggunaan dana tersebut.
“Salah satu fokusnya ke pengelolaan sampah, siapkan infrastruktur pengolahan sampah di hulu,” kata Respati. Setiap kelurahan diwajibkan mengalokasikan setidaknya 20 persen DPK yang diterima untuk penanganan sampah di tingkat sumber (hulu). Prioritas lainnya mencakup dukungan infrastruktur Posyandu Plus 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) serta pembangunan infrastruktur sesuai hasil musyawarah rencana pembangunan kelurahan (musrenbangkel), seperti jalan atau paving block.
Kebijakan ini sejalan dengan upaya Pemkot mengurangi beban Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Putri Cempo dan menghentikan praktik open dumping, setelah sebelumnya menerima perhatian dari Kementerian Lingkungan Hidup. DPK diharapkan mendorong partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah sejak dari rumah tangga dan lingkungan.
Kedua isu ini mencerminkan fokus Pemkot dan DPRD Solo pada tata kelola aset publik yang transparan sekaligus penanganan persoalan lingkungan yang mendesak.


