36 total views
INNNEWS – Ribuan buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) menggelar aksi serentak di 30 daerah pada Kamis, 10 September 2026. Di Jakarta, massa berkumpul di sekitar Balai Kota DKI Jakarta untuk menyampaikan 11 tuntutan kepada pemerintah dan DPR.
Aksi ini digelar sebagai bentuk penolakan terhadap draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan yang dinilai masih belum berpihak kepada pekerja. Ketua Umum Gerakan Buruh Seluruh Indonesia (GSBI) Rudi HB Daman menyebut draf tersebut masih mengandung semangat Omnibus Law.
“Undang-undang ini masih jauh dari harapan buruh,” kata Rudi.
11 tuntutan buruh antara lain:
1. Mewujudkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan yang pro-buruh
2. Menjamin kepastian kerja (menghentikan outsourcing dan kontrak sepihak)
3. Menjamin hak atas upah yang layak
4. Melindungi pekerja platform (ojol, pekerja media, dan pekerja terdampak transisi iklim)
5. Menjamin hak pesangon dan mencegah PHK sepihak
Buruh juga menuntut pembatasan masa kontrak PKWT maksimal satu tahun serta penghapusan praktik magang yang disalahgunakan sebagai tenaga kerja murah.


