HomeTrendingAnwar Usman Tak Hadiri Pelantikan MKMK, Alasan Sakit 

Anwar Usman Tak Hadiri Pelantikan MKMK, Alasan Sakit 

Published on

spot_img

 1,149 total views

INN NEWS – Eks Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman tidak hadir dalam acara pelantikan tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen pada, Senin, 8 Januari 2023.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih kepada wartawan pada Selasa (9/1).

Anwar Usman berhalangan hadir dengan alasan alasan pergi ke rumah sakit (RS).

“Saya sudah konfirmasi Yang Mulia Anwar Usman sehabis RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim) ke RS sudah janji kontrol lagi,” ungkap Enny.

Diketahui, anggota MKMK permanen yang dilantik dan diambil sumpahnya adalah Ridwan Mansyur (Hakim Konstitusi), I Dewa Gede Palguna (Tokoh Masyarakat), dan Yuliandri (Akademisi). Mereka dilantik oleh Ketua MK Suhartoyo.

Pengucapan sumpah dilakukan bergantian antara ketiga anggota MKMK itu di Aula Lantai Dasar Gedung II MK. Selain Suhartoyo, pelantikan dihadiri oleh tujuh hakim MK lainnya.

Mereka ialah Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Foekh, Guntur Hamzah, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat. Hakim konstitusi Anwar Usman terpantau tidak hadir.

Sebelumnya, MK menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pembentukan dan Keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi 2024 tanggal 2 Januari 2024.

MKMK itu bakal bekerja sejak 8 Januari sampai dengan 31 Desember 2024.

Pembentukan MKMK adalah amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK). “Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi…” dikutip dari UU MK.

Menindaklanjuti ketentuan tersebut, pada 3 Februari 2023, MK menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 1/2023).

Menurut PMK 1/2023, MKMK berwenang menjaga keluhuran martabat dan kehormatan MK. Selain itu, MKMK juga berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi paling lama 30 hari kerja sejak laporan dicatat.

 

Artikel Terbaru

Demo Buruh di Jakarta Hari Ini, Bawa 11 Tuntutan ke Pemerintah

  INNNEWS – Ribuan buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) menggelar aksi...

Dugaan Mafia Tanah PTSL di Bogor Dibongkar

INNNEWS – Polda Metro Jaya mengungkap dugaan praktik mafia tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis...

Pria Ditemukan Tewas di Area GBK setelah Kirim Sinyal SOS

  INNNEWS – Seorang pria berinisial FS (30) ditemukan tewas di kawasan Gelora Bung Karno (GBK),...

Penanganan Karhutla: Kapal & Helikopter Jepang Bersiap, Satwa Jadi Perhatian

  INNNEWS – Upaya pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan semakin diperkuat dengan kedatangan...

artikel yang mirip

Demo Buruh di Jakarta Hari Ini, Bawa 11 Tuntutan ke Pemerintah

  INNNEWS – Ribuan buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) menggelar aksi...

Dugaan Mafia Tanah PTSL di Bogor Dibongkar

INNNEWS – Polda Metro Jaya mengungkap dugaan praktik mafia tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis...

Pria Ditemukan Tewas di Area GBK setelah Kirim Sinyal SOS

  INNNEWS – Seorang pria berinisial FS (30) ditemukan tewas di kawasan Gelora Bung Karno (GBK),...