953 total views
INN NEWS – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J (Yoshua).
Penetapan Ferdi Sambo sebagai tersangka diumumkan langsung Kapolri dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022) malam.
“Timsus menetapkan FS sebagai tersangka,” kata Kapolri menegaskan.
Kapolri mengungkapkan, Fredi Sambo diduga memerintahkan menembak Brigadir J.
“Apakah FS ikut melakukan penembakan, masih didalami,” ungkap Kapolri.
Selanjutnya “Untuk motifnya apa, masih dalam pemeriksaan lebin lanjut,” kata Kapolri.
Kapolri menyatakan, timsus Polri tidak menemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti di laporan awal. Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan pada Brigadir Yosua yang dilakukan oleh Bharada Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.
Selain itu Irjen Ferdy Sambo diduga membuat skenario seolah-olah terjadi aksi baku tembak di rumah dinasnya di Durentiga yang menyebabkan Brigadir J tewas.
Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau hukuman penjara 20 tahun.
Kabareskrim Komjen Agus Andriyanto menambahkan “Irjen FS diduga menyuruh melakukan penembakan dan menskenario seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinas FS,” katanya.
Dalam kasus ini ada 4 orang tersangka.
Diberitakan sebelumnya, diketahui Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah Fredi Sambo kawasan Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.


