HomeUncategorizedDi Balik Ancaman Hukuman Mati Ferdy Sambo Usai Jadi Tersangka, Polri Ungkap...

Di Balik Ancaman Hukuman Mati Ferdy Sambo Usai Jadi Tersangka, Polri Ungkap Pasalnya

Published on

spot_img

 870 total views

JAKARTA, INN INDONESIA – Usai ditetapkan jadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Mantan Kepala Divisi dan Profesi Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo dijerat pidana dengan ancaman hukuman mati.

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers di Mabes Polri bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo , Selasa (9/8/2022) mengungkapkan, Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.

Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

“Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” Ungkap Andrianto.

Sementara itu, sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tim khusus tidak menemukan adanya fakta peristiwa saling tembak seperti yang dilaporkan.

Ferdy menyuruh melakukan pembunuhan dan membuat skenario seolah-olah terjadi tembak-menembak. Ferdy melepaskan beberapa kali tembakan ke dinding menggunakan senjata api milik Brigadir Yosua.

“Tim khusus Polri menemukan peristiwa penembakan terhadap saudara J (Brigadir J) hingga meninggal dunia yang dilakukan saudara RE (Bharada E) atas perintah FS (Ferdy Sambo),” kata Litsyo.

Motif pembunuhan masih didalami polisi. Adapun selain Sambo, penyidik lebih dulu menetapkan tiga tersangka dalam kasus kematian Yosua. Mereka yaitu Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan KM.

 

Artikel Terbaru

Singapore AI Gratis, Indonesia Makan Gratis: Dua Pendekatan Berbeda untuk Masa Depan Negara

INNNEWS -Di awal 2026, Singapura dan Indonesia mengumumkan program besar dengan prioritas yang sangat...

Jumat Pagi, Banjir Satu Meter Lebih Rendam Kebon Pala Jaktim

Banjir kembali melanda kawasan Kebon Pala, wilayah Jakarta Timur, pada Jumat pagi. Ketinggian air...

Ramai, Kasus Pelecehan Seksual Bermunculan di Kampus

INNNEWS-Gelombang laporan dugaan pelecehan seksual di lingkungan kampus kembali mencuat dan menjadi sorotan publik....

3 Terdakwa Korupsi Chromebook Dituntut 6–15 Tahun Penjara, Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Terberat

INNNEWS – Tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan,...

artikel yang mirip

Singapore AI Gratis, Indonesia Makan Gratis: Dua Pendekatan Berbeda untuk Masa Depan Negara

INNNEWS -Di awal 2026, Singapura dan Indonesia mengumumkan program besar dengan prioritas yang sangat...

Jumat Pagi, Banjir Satu Meter Lebih Rendam Kebon Pala Jaktim

Banjir kembali melanda kawasan Kebon Pala, wilayah Jakarta Timur, pada Jumat pagi. Ketinggian air...

Ramai, Kasus Pelecehan Seksual Bermunculan di Kampus

INNNEWS-Gelombang laporan dugaan pelecehan seksual di lingkungan kampus kembali mencuat dan menjadi sorotan publik....