HomeUncategorizedKemenag Soal Penolakan Gereja di Cilegon: SK Bupati Tak Relevan, Menag Akan...

Kemenag Soal Penolakan Gereja di Cilegon: SK Bupati Tak Relevan, Menag Akan Turun Langsung

Published on

spot_img

 382 total views

JAKARTA – Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama Wawan Djunaedi merespon langkah Wali Kota Cilegon Helldy Agustian dan Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta yang menandatangani penolakan pendirian gereja di sebuah kain putih.

Dia menilai, Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang Nomor 189/Huk/SK1975 tahun 1975 yang dijadikan dasar penolakan pendirian gereja oleh warga Cilegon, Banten, sudah tidak relevan lagi.

“Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang Nomor 189/Huk/SK1975 tanggal 28 Maret 1975 sudah tidak relevan lagi untuk dijadikan dasar penolakan pendirian gereja,” kata Wawan dalam keterangan resminya belum lama ini.

Untuk diketahui, saat Cilegon masih menjadi bagian dari Serang, Bupati Serang pada 1975 sempat mengeluarkan Keputusan Bupati Nomor 189/Huk/SK/1975 tanggal 20 Maret 1975 tentang penutupan gereja/tempat jemaat bagi agama Kristen dalam daerah Kabupaten Serang.

SK tersebut kemudian diduga menjadi alasan penolakan warga atas pembangunan gereja di Cilegon.

Wawan pun membeberkan tiga faktor SK bupati tersebut sudah tak relevan lagi.

Pertama, regulasi tersebut diterbitkan pada saat komposisi penduduk muslim daerah Cilegon sebesar 99 persen, sebagaimana disebutkan pada konsideran menimbang pada SK Bupati dimaksud.

Wawan menjelaskan, situasi kota Cilegon sekarang sudah berubah.

Berdasarkan data sensus BPS tahun 2010, komposisi umat Kristen di Cilegon telah mencapai 16.528.513, sementara umat Katolik mencapai 6.907.873.

“Jumlah tersebut setara dengan 9,86 persen. Sementara komposisi umat non-muslim secara keseluruhan mencapai 12,82 persen. Bertumpu pada data jumlah penganut agama Kristen di atas, tentu ikhtiyar untuk pendirian rumah ibadah sudah memenuhi kebutuhan nyata,” kata Wawan.

Faktor kedua, Wawan mengatakan konsideran ‘menimbang’ SK Bupati tahun 1975 juga merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 1/BER/mdn-mag/1969 yang keberadaannya sudah dicabut. Aturan itu telah digantikan dengan PMB Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.

“Dalam hukum, ada asas lex posterior derogat legi priori, yakni hukum yang terbaru mengesampingkan hukum yang lama. Yang berlaku saat ini adalah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006,” terangnya.

Faktor ketiga, dijelaskan Wawan, SK Bupati tahun 1975 diterbitkan dalam konteks merespons Perguruan Mardiyuana sebagai bangunan, bukan rumah ibadah. Sementara pada waktu itu, Perguruan Mardiyuana dipergunakan sebagai gereja. Oleh karenanya, penganut agama Kristen diarahkan untuk menunaikan ibadah di gereja-gereja yang ada di Kota Serang.

Wawan mengaku sudah bertemu dan mendiskusikan persoalan tersebut dengan Wali Kota Cilegon pada April lalu, serta mengimbau Pemerintah Kota Cilegon memedomani Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.

“Kami juga mengajak FKUB sebagai lembaga kerukunan umat beragama dan seluruh komponen masyarakat untuk kembali berpegang pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.

Sementara belum lama ini, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas turut berkomentar soal sulitnya membangun gereja di Kota Cilegon. Dia mengungkapkan, kesulitan itu dirasakan terutama oleh jemaat HKBP Cilegon.

“Di Cilegon, masih ada gereja HKBP yang ditolak pendiriannya oleh Wali Kota. Kami di Kementerian Agama sudah berkali-kali menyampaikan dan mendatangi Pak Wali Kota supaya izin dikeluarkan,” kata Menteri Yaqut di Kantor Pusat HKBP Pearaja Tarutung, Tapanuli Utara, Sumatera Utara.

Dia mengatakan, jemaat Kristen di Cilegon sudah berupaya melengkapi syarat administrasi pembangunan gereja, termasuk izin dari masyarakat dan kepala desa. Namun, ia menduga permohonan itu berhenti di meja Pemerintah Kota. “Rencananya saya akan datang sendiri kalau belum beres izin pendirian ini,” tambahnya.

Yaqut sampai meminta maaf kepada keluarga besar HKBP Pusat jika masih ada gereja yang belum keluar izinnya untuk didirikan.

“Tapi percayalah, kami tidak akan menyerah. Dan akan terus memperjuangkan supaya izin pendirian Gereja HKBP di Cilegon bisa segera diterbitkan. Ini bagian dari komitmen kami sebagai warga negara Indonesia,” kata dia.

Artikel Terbaru

Forum Pemuda Keerom Resmi Dideklarasikan: Wadah Baru untuk Aspirasi Generasi Muda

KEEROM, INNINDONESIA.COM - Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Forum Pemuda Keerom secara resmi mendeklarasikan diri yang berlangsung di Gyp’s Kopi, Arso 2, 11 Februari 2025.

Jika Gaza di Tangan Trump: Riviera of the Middle East

INN INTERNASIONAL - Dalam sebuah langkah yang mengejutkan dan kontroversial, Presiden Amerika Serikat, Donald Trump mengumumkan bahwa Amerika Serikat akan mengambil alih Jalur Gaza dan menganggapnya sebagai proyek real estate yang menjanjikan. 

Manipulasi Laporan Keuangan, Berikut Temuan-temuan Fraud yang Dilakukan eFishery

INN NEWS - Industri startup Indonesia tengah dihebohkan oleh dugaan kasus pemalsuan laporan keuangan (fraud) yang melibatkan eFishery. 

Vietnam Pangkas Kementerian dari 30 Jadi 22 untuk Efisiensi Anggaran

INN INTERNASIONAL - Dilaporkan AFP Senin (10/2), Vietnam akan memangkas 1 dari 5 pekerjaan sektor publik dan memangkas miliaran dolar AS dari dana pemerintah. 

artikel yang mirip

Forum Pemuda Keerom Resmi Dideklarasikan: Wadah Baru untuk Aspirasi Generasi Muda

KEEROM, INNINDONESIA.COM - Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Forum Pemuda Keerom secara resmi mendeklarasikan diri yang berlangsung di Gyp’s Kopi, Arso 2, 11 Februari 2025.

Jika Gaza di Tangan Trump: Riviera of the Middle East

INN INTERNASIONAL - Dalam sebuah langkah yang mengejutkan dan kontroversial, Presiden Amerika Serikat, Donald Trump mengumumkan bahwa Amerika Serikat akan mengambil alih Jalur Gaza dan menganggapnya sebagai proyek real estate yang menjanjikan. 

Manipulasi Laporan Keuangan, Berikut Temuan-temuan Fraud yang Dilakukan eFishery

INN NEWS - Industri startup Indonesia tengah dihebohkan oleh dugaan kasus pemalsuan laporan keuangan (fraud) yang melibatkan eFishery.