HomeUncategorizedDiscapil Maluku Tenggara Targetkan Pemilih Pemula Punya KTP di Tahun Ini

Discapil Maluku Tenggara Targetkan Pemilih Pemula Punya KTP di Tahun Ini

Published on

spot_img

 622 total views

Laporan Kontributor INN Indonesia Risman Serang 

TUAL – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) menargetkan, di 2023 ini pemilih pemula harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Dukcapil Malra, Dahlan Tamher, kepada media INN Indonesia, melalui sambungan Telepon, Jumat (6/1/2023).

“Masih ada yakni wajib KTP pemula 2023 dan diprediksikan tahun ini sudah akan dilakukan perekaman biometriknya untuk dapat diterbitkan KTP bagi wajib KTP pemula tersebut,” sebutnya.

Dia mengatakan, pihaknya menargetkan bahwa di tahun 2023 ini semua sudah harus memiliki KTP.

“Bukan pemilih pemula saja, tetapi semua wajib harus memiliki KTP, karena pemilih pemula itu adalah KTP mereka,” ungkapnya.

Dahlan juga mengungkapkan, bahwa bukan hanya KTP yang dibuat tetapi semua bentuk dokomen yang berkaitan dengan dinas Capil.

“Kita akan melayani semua bentuk dokomen di mana KTP, KK dan Akta Kematian serta Akta Kelahiran,” cetusnya.

Lanjutnya, di 2023 Discapil Malra akan tetap bekerja sama dengan KPU untuk menjadi mitra bersama

“Tentunya kita akan saling berkomunikasi dengan KPU untuk meningkatkan hasil yang baik untuk masyarakat,” jelasnya.

Upaya tersebut, kata Dahlan selain untuk mendata kependudukan juga untuk mensukseskan pemilu serentak 2024 mendatang.

Dijelaskan, akan terjadi peningkatan jumlah pemilih baru, sehingga dengan upaya jemput bola maka pemilih baru sudah memiliki KTP yang menjadi syarat penggunaan hak coblos.

“Kita akan menjawab event politik yang akan datang sehingga dukcapil Malra sudah siap,” ujarnya

Artikel Terbaru

Risiko Sistemik Kenekatan Keluarga Presiden: Pengajuan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Bank Indonesia

INNNEWS - Pengunduran diri Deputi Gubernur Bank Indonesia Juda Agung pada 13 Januari 2026...

KPK Tetapkan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Penetapan ini dikonfirmasi oleh pejabat KPK pada Jumat, 9 Januari 2026.

Pelatihan Mencegah Bullying Sejak Dini di SD Kanisius Yogyakarta

    JUDUL PELATIHAN Pelatihan Mencegah Bullying Sejak Dini di SD Kanisius Yogyakarta   RINGKASAN Pelatihan pencegahan bullying sejak dini...

VENEZUELA: SUATU PERINGATAN : Ketika Negara Dipersonalisasi, Kekuasaan Dipusatkan, dan Institusi Dilumpuhkan

Dalam epilog buku saya Indonesian Dream: Revitalisasi & Realisasi Pancasila sebagai Cita-Cita Bangsa (Kompas, 2018), saya membuka dengan kisah Venezuela. Judulnya singkat: “Indonesia 2030.” Venezuela saya jadikan cermin—sekaligus peringatan.

artikel yang mirip

Risiko Sistemik Kenekatan Keluarga Presiden: Pengajuan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Bank Indonesia

INNNEWS - Pengunduran diri Deputi Gubernur Bank Indonesia Juda Agung pada 13 Januari 2026...

KPK Tetapkan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Penetapan ini dikonfirmasi oleh pejabat KPK pada Jumat, 9 Januari 2026.

Pelatihan Mencegah Bullying Sejak Dini di SD Kanisius Yogyakarta

    JUDUL PELATIHAN Pelatihan Mencegah Bullying Sejak Dini di SD Kanisius Yogyakarta   RINGKASAN Pelatihan pencegahan bullying sejak dini...