471 total views
Laporan Kontributor INN Indonesia Risman Serang
TUAL – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) menargetkan, di 2023 ini pemilih pemula harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Dukcapil Malra, Dahlan Tamher, kepada media INN Indonesia, melalui sambungan Telepon, Jumat (6/1/2023).
“Masih ada yakni wajib KTP pemula 2023 dan diprediksikan tahun ini sudah akan dilakukan perekaman biometriknya untuk dapat diterbitkan KTP bagi wajib KTP pemula tersebut,” sebutnya.
Dia mengatakan, pihaknya menargetkan bahwa di tahun 2023 ini semua sudah harus memiliki KTP.
“Bukan pemilih pemula saja, tetapi semua wajib harus memiliki KTP, karena pemilih pemula itu adalah KTP mereka,” ungkapnya.
Dahlan juga mengungkapkan, bahwa bukan hanya KTP yang dibuat tetapi semua bentuk dokomen yang berkaitan dengan dinas Capil.
“Kita akan melayani semua bentuk dokomen di mana KTP, KK dan Akta Kematian serta Akta Kelahiran,” cetusnya.
Lanjutnya, di 2023 Discapil Malra akan tetap bekerja sama dengan KPU untuk menjadi mitra bersama
“Tentunya kita akan saling berkomunikasi dengan KPU untuk meningkatkan hasil yang baik untuk masyarakat,” jelasnya.
Upaya tersebut, kata Dahlan selain untuk mendata kependudukan juga untuk mensukseskan pemilu serentak 2024 mendatang.
Dijelaskan, akan terjadi peningkatan jumlah pemilih baru, sehingga dengan upaya jemput bola maka pemilih baru sudah memiliki KTP yang menjadi syarat penggunaan hak coblos.
“Kita akan menjawab event politik yang akan datang sehingga dukcapil Malra sudah siap,” ujarnya