HomeHeadlineKPK Tetapkan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota...

KPK Tetapkan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji

Published on

spot_img

 962 total views

INNNEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Penetapan ini dikonfirmasi oleh pejabat KPK pada Jumat, 9 Januari 2026.

Kasus ini berkaitan dengan penyimpangan alokasi kuota tambahan haji sebanyak 20.000 yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi. Menurut KPK, pembagian kuota tersebut tidak sesuai dengan regulasi yang diatur dalam Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Seharusnya, kuota dibagi 92 persen untuk haji reguler (18.400 kuota) dan 8 persen untuk haji khusus (1.600 kuota). Namun, Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Yaqut membagi kuota secara merata, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus.” Ia menambahkan bahwa pembagian 50-50 persen tersebut menyalahi ketentuan hukum.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga membenarkan penetapan tersangka ini. “Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujarnya dalam keterangan resmi pada hari yang sama.

Selain Yaqut, KPK turut menetapkan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Yaqut Cholil Qoumas telah diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali, yaitu pada 1 September 2025 dan 16 Desember 2025. Dalam pemeriksaan terakhir yang berlangsung lebih dari delapan jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Yaqut enggan berkomentar terhadap awak media.

KPK juga telah mencegah Yaqut dan Gus Alex bepergian ke luar negeri sejak Desember 2025 untuk memastikan kelancaran penyidikan. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Yaqut terkait penetapan tersangka ini.

Artikel Terbaru

Menang Politik, Kalah Yuridis: Mengapa Langkah Denny Indrayana dkk Belum Berakhir?

INNNEWS - Putusan Mahkamah Konstitusi telah menutup jalur yuridis yang ditempuh Denny Indrayana dan...

Paguyuban Warga RW13 Solo Tolak Sterilisasi Lahan Parkir di Area Jalan Masjid Sheikh Zayed

INNNEWS – Paguyuban Warga RW13 Solo menggelar aksi penolakan sterilisasi lahan parkir di area...

Listyo Jatuh, Ada Apakah?

INNNEWS – Dunia kepolisian Indonesia diguncang kabar mengejutkan pagi ini. Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo...

Hujan di Tokyo Berlangsung 34 Hari Berturut-turut, Rekor Baru Sejak 1886

INNNEWS — Ibu kota Jepang mencatat rekor baru hujan berturut-turut selama 34 hari, yang...

artikel yang mirip

Menang Politik, Kalah Yuridis: Mengapa Langkah Denny Indrayana dkk Belum Berakhir?

INNNEWS - Putusan Mahkamah Konstitusi telah menutup jalur yuridis yang ditempuh Denny Indrayana dan...

Paguyuban Warga RW13 Solo Tolak Sterilisasi Lahan Parkir di Area Jalan Masjid Sheikh Zayed

INNNEWS – Paguyuban Warga RW13 Solo menggelar aksi penolakan sterilisasi lahan parkir di area...

Listyo Jatuh, Ada Apakah?

INNNEWS – Dunia kepolisian Indonesia diguncang kabar mengejutkan pagi ini. Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo...