295 total views
INN NEWS – Permasalahan sampah di Kota Yogyakarta masih saja menjadi problem yang sulit dituntaskan meskipun harus membuat tempat pembuangan akhir dalam skala besar.
Yogyakarta dikenal sebagai kota destinasi wisatawan nusantara hingga persoalan sampah ini jadi satu masalah serius ketika musim libur panjang.
Mengatasi masalah sampah yang cenderung alami kenaikan volume saat liburan, Pemerintah kota Yogyakarta melakukan uji coba dua regulasi pengelolaan sampah.
Uji coba pengelolaan sampah sebenarnya sudah dibuat dari tahun 2022 lalu. Sedangkan uji coba masih fokus pada kebijakan larangan pembuangan sampah anorganik di depot tertentu.
Bentuk regulasi yang rencananya diterapkan di tahun 2023 ini berdasar pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/2022 mengenai Perubahan Perda Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2012 mengenai Pengelolaan Sampah.
Kedua didasarkan pada Surat Edaran Walikota Yogyakarta Nomor 660/6123/SE/2022 mengenai program Gerakan Zero Sampah Anorganik.
“Dalam uji coba ini kami kerahkan petugas Satpol PP dan Linmas guna menjaga 14 depo sampah agar tidak jadi tempat pembuangan sampah anorganik.” kata Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Sumadi kepada wartawan, Rabu, 11 Januari 2023.
Diketahui, jenis sampah anorganik masih sulit terurai hingga terdiri dari kertas, plastik mainan, botol, gelas minuman, pembungkus makanan hingga kaleng.
Dapat dikatakan banyaknya jenis sampah anorganik tersebut menjadi alasan bertambahnya penumpukan sampah di beberapa titik.
Sampah anorganik sekarang jadi sorotan karena nantinya akan bisa diolah dan dipilih dengan berbagai cara.
Dibutuhkan kesadaran masyarakat agar tidak ikut peran menambah tumpukan depo yang sudah tercampur oleh sampah organik.
“Kebijakan larangan buang sampah anorganik ini masih uji coba hingga bulan depan, sembari terus sosialisasi hingga beri edukasi ke warga mengenai pemilahan sampah,” kata Sumadi.
Sedangkan dari bentuk sanksi masih berupa jasa, barang, dan uang. Tidak hanya memberi sanksi saja, tetapi Sumadi berharap masyarakat bersama badan usaha bisa berupaya dalam memilih jenis sampah.
“Sanksinya mulai dari peringatan sampai denda berbentuk uang, barang dan jasa,” tambah Sumadi.
Beberapa insentif juga akan diberikan seperti pemberian penghargaan sampai pemberian subsidi. Sumadi menambahkan setiap badan usaha atau warga yang sudah melakukan banyak data seputar regulasinya akan memperoleh subsidi dan penghargaan.
Istilah zero sampah di Yogyakarta pada tahun ini telah melaksanakan kembali edukasi mobil mengelilingi masyarakat agar ada informasi secara utuh bisa didapatkan masyarakat.