1,064 total views
YOGYAKARTA – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubuwono X meresponi komentar politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando yang menyebut DIY mempraktikan politik dinasti lantaran gubernur dan wakil gubernurnya tidak dipilih melalui pemilihan umum atau Pemilu.
Respon tersebut disampaikan Sri Sultan HB X kepada wartawan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin, 4 Desember 2023.
Sri Sultan menegaskan bahwa keistimewaan DIY, termasuk dalam urusan pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur, dilindungi konstitusi.
“Keistimewaan DIY telah diakui oleh undang-undang berdasarkan asal-usul dan sejarah,” kata Sri Sultan.
Sri Sultan menyatakan siapa pun boleh berkomentar terkait DIY. Namun kata Sri Sultan, daerahnya memiliki keistimewaan tersendiri yang harus dihormati siapa pun.
Dia lantas menyinggung soal konstitusi peralihan pada pasal 18 UUD 1945.
“Komentar boleh saja. Hanya pendapat saya, konstitusi peralihan itu kan ada di pasal 18 (UUD 1945), yang menyangkut masalah pemerintah Indonesia. Itu menghargai asal usul tradisi DIY,” ujar Sri Sultan.
Diketahui, pada Pasal 18B ayat 1 UUD 1945 Bab VI tentang Pemerintahan Daerah berbunyi Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
Baca juga: Warga Yogya Seruduk Kantor PSI: Ade Armando Nistakan Keistimewaan Yogyakarta
Sri Sultan mengatakan, negara juga telah melindungi keistimewaan DIY melalui UU Nomor 13 tahun 2012 yang menyebutkan bahwa Gubernur DIY harus dijabat oleh Sultan Keraton Yogyakarta, dan Wakil Gubernur DIY adalah adipati Pura Pakualam. Sehingga jabatan yang diemban oleh Sultan saat ini adalah dalam rangka mengemban amanah konstitusi.
Untuk itu Mengenai anggapan politik dinasti yang disebut Ade Armando, Sri Sultan mempersilakan persepsi masyarakat.
Namun, Raja Keraton Yogyakarta itu menilai, pandangan tersebut juga seharusnya melihat bagaimana sejarah panjang DIY hingga memperoleh predikat tersebut.
“Dinasti atau tidak, terserah dari sisi masyarakat melihatnya. Yang paling penting bagi DIY, DIY itu daerah istimewa, diakui keistimewaannya dari asal-usulnya, dan negara menghargai sejarah itu,” terang Sri Sultan.
Menurut Sultan, dalam UUD 1945 maupun Undang-Undang Keistimewaan yang mengatur pemerintahan di DIY juga tidak tertera kalimat dinasti.
“Kalimat dinasti atau nggak di situ juga nggak ada, yang penting kita bagian dari Republik dan melaksanakan keputusan UU yang ada. Kalau dianggap dinasti ya diubah aja UUD,” pungkasnya