476 total views
INN NEWS – Surat suara pemilu tahun 2024 akan hadir dalam 5 warna yang berbeda sesuai dengan peraturan KPU nomor 14 tahun 2023.
Warna surat suara tersebut mencerminkan beragamnya pilihan calon yang akan bertarung dalam pemilu kali ini.
Setiap warna akan mewakili salah satu jenis jabatan atau lembaga publik yang diperebutkan. Yaitu memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Dirincikan sebagai berikut:
1. Warna Abu-abu : Surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI
2. Warna Kuning : Surat suara pemilihan DPR RI
3. Warna Merah : Surat suara pemilihan DPD
4. Warna Biru : Surat suara pemilihan DPRD Provinsi
5. Warna Hijau : Surat suara pemilihan DPRD Kabupaten/Kota
Melalui penggunaan warna yang berbeda, KPU ingin memudahkan pemilih dalam membedakan surat suara untuk setiap jabatan atau lembaga publik.
Ini sekaligus menjadi simbol keberagaman demokrasi di Indonesia, di mana setiap warna mewakili suara dan aspirasi yang berbeda dari masyarakat.
Adanya 5 warna surat suara ini juga menjadi pengingat bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi aktif dalam pemilu. Ayo datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada tanggal 14 Februari 2024 dan gunakan hak pilih Anda.
Jangan sia-siakan kesempatan berharga ini dengan golput. Dengan mencoblos, kita turut berperan dalam menentukan masa depan bangsa dan turut menjaga keutuhan demokrasi di Indonesia.
Ayo jadikan tanggal 14 Februari 2024 sebagai momen bersejarah dimana kita sebagai bangsa berdaulat memilih pemimpin dan wakil-wakil rakyat kita. Jangan tinggalkan hak pilih Anda, karena suara Anda sangat penting untuk masa depan Indonesia.
Ayo ke TPS dan jangan golput!