HomeTrendingAnggota DPR Gerindra: Tapera Tak Perlu Dibatalkan, Disosialisasikan

Anggota DPR Gerindra: Tapera Tak Perlu Dibatalkan, Disosialisasikan

Published on

spot_img

 337 total views

JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad berpandangan bahwa regulasi yang mengatur tabungan perumahan rakyat (Tapera) tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat tak perlu dibatalkan.

Hal itu disampaikannya saat diskusi publik membahas Tapera, di DPR Jakarta, Kamis (30/5).

Menurutnya regulasi tersebut hanya perlu disosialisasikan.

“Saya melihat PP ini tidak perlu dibatalkan, cukup disosialisasikan dan dibuat turunan peraturannya oleh Komite Badan Pengelola Tapera lalu mereka di situ aspirasi diserap supaya bisa diakomodir dalam turunan pengelolaan PP 21 sehingga keadilan publik terwadahi,” kata Kamrussamad.

Katanya, sebetulnya pemerintah telah hadir untuk penyediaan rumah bagi masyarakat. Dia mencontohkan seperti di tahun 2024 ini, pemerintah menyediakan alokasi anggaran untuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp 13,72 triliun untuk 166.000 rumah, dan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) sebesar Rp 0,68 triliun untuk 166.000 unit rumah.

Dalam PP 21/2024 mengatur besaran iuran peserta Tapera sebesar 3 persen, dengan rincian 0,5 persen ditanggung pemberi kerja, dan sisanya 2,5 persen ditanggung pekerja.

“Karena ruang fiskal kita terbatas dan kita lihat kecenderungan ekonomi makin membaik, triwulan pertama tumbuh 5,11 persen, maka kita mungkin atas dasar itu pemerintah kemudian memasukkan diktum baru di dalam PP 21 ini tentang simpanan, simpanan 2,5 persen dan 0,5 persen,” ujarnya.

Penataan pemukiman baginya  juga perlu dilakukan.

“Bagaimana sekarang pemukiman terjangkau layanan publik. Itu harus dijelaskan BP Tapera dan manfaat yang diperoleh dari simpanan dan kapan bisa dirasakan,” ucapnya.

Sehingga dikatakannya, Badan Pengelola dan Komite harus legal drafting dulu, lalu diskusi publik soal angsuran dan teknis PP 21 sebelum dijalankan,” pungkasnya.

Artikel Terbaru

Lagu ‘Semua Kisah Kita di Solo’ dari Elizabeth Sudira, Nostalgia dan Cinta untuk Kota Bengawan

SOLO - Elizabeth Sudira, penyanyi dan penulis lagu asal Solo yang pernah menyandang gelar Putri Solo 2010, kembali menghadirkan karya yang membangkitkan rasa cinta dan nostalgia terhadap kota kelahirannya melalui lagu berjudul "Semua Kisah Kita di Solo". 

Di Indonesia, Eks Napi Koruptor Mimpin Urusan Keuangan Negara 

INN NEWS - Penunjukan Burhanuddin Abdullah, seorang mantan narapidana korupsi, sebagai Ketua Tim Pakar Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) telah memicu gelombang kontroversi di tengah masyarakat Indonesia. 

Bank Masuk Danantara, Nasib Uang  Masyarakat Dalam Bahaya!?

INN NEWS - Pada Maret 2025, pemerintah Indonesia secara resmi mengalihkan saham mayoritas dari 13 Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk empat bank besar, ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). 

Ongkos Terbit Utang Valas Pemerintah Berisiko Makin Mahal, Kek Turki yang Lagi Krisis 

INN INTERNASIONAL - Biaya penerbitan utang dalam valuta asing (valas) oleh pemerintah Indonesia berpotensi semakin mahal. 

artikel yang mirip

Lagu ‘Semua Kisah Kita di Solo’ dari Elizabeth Sudira, Nostalgia dan Cinta untuk Kota Bengawan

SOLO - Elizabeth Sudira, penyanyi dan penulis lagu asal Solo yang pernah menyandang gelar Putri Solo 2010, kembali menghadirkan karya yang membangkitkan rasa cinta dan nostalgia terhadap kota kelahirannya melalui lagu berjudul "Semua Kisah Kita di Solo". 

Di Indonesia, Eks Napi Koruptor Mimpin Urusan Keuangan Negara 

INN NEWS - Penunjukan Burhanuddin Abdullah, seorang mantan narapidana korupsi, sebagai Ketua Tim Pakar Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) telah memicu gelombang kontroversi di tengah masyarakat Indonesia. 

Bank Masuk Danantara, Nasib Uang  Masyarakat Dalam Bahaya!?

INN NEWS - Pada Maret 2025, pemerintah Indonesia secara resmi mengalihkan saham mayoritas dari 13 Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk empat bank besar, ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).