HomeTrendingAnggota DPR Gerindra: Tapera Tak Perlu Dibatalkan, Disosialisasikan

Anggota DPR Gerindra: Tapera Tak Perlu Dibatalkan, Disosialisasikan

Published on

spot_img

 561 total views

JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad berpandangan bahwa regulasi yang mengatur tabungan perumahan rakyat (Tapera) tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat tak perlu dibatalkan.

Hal itu disampaikannya saat diskusi publik membahas Tapera, di DPR Jakarta, Kamis (30/5).

Menurutnya regulasi tersebut hanya perlu disosialisasikan.

“Saya melihat PP ini tidak perlu dibatalkan, cukup disosialisasikan dan dibuat turunan peraturannya oleh Komite Badan Pengelola Tapera lalu mereka di situ aspirasi diserap supaya bisa diakomodir dalam turunan pengelolaan PP 21 sehingga keadilan publik terwadahi,” kata Kamrussamad.

Katanya, sebetulnya pemerintah telah hadir untuk penyediaan rumah bagi masyarakat. Dia mencontohkan seperti di tahun 2024 ini, pemerintah menyediakan alokasi anggaran untuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp 13,72 triliun untuk 166.000 rumah, dan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) sebesar Rp 0,68 triliun untuk 166.000 unit rumah.

Dalam PP 21/2024 mengatur besaran iuran peserta Tapera sebesar 3 persen, dengan rincian 0,5 persen ditanggung pemberi kerja, dan sisanya 2,5 persen ditanggung pekerja.

“Karena ruang fiskal kita terbatas dan kita lihat kecenderungan ekonomi makin membaik, triwulan pertama tumbuh 5,11 persen, maka kita mungkin atas dasar itu pemerintah kemudian memasukkan diktum baru di dalam PP 21 ini tentang simpanan, simpanan 2,5 persen dan 0,5 persen,” ujarnya.

Penataan pemukiman baginya  juga perlu dilakukan.

“Bagaimana sekarang pemukiman terjangkau layanan publik. Itu harus dijelaskan BP Tapera dan manfaat yang diperoleh dari simpanan dan kapan bisa dirasakan,” ucapnya.

Sehingga dikatakannya, Badan Pengelola dan Komite harus legal drafting dulu, lalu diskusi publik soal angsuran dan teknis PP 21 sebelum dijalankan,” pungkasnya.

Artikel Terbaru

KPK Tetapkan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Penetapan ini dikonfirmasi oleh pejabat KPK pada Jumat, 9 Januari 2026.

Pelatihan Mencegah Bullying Sejak Dini di SD Kanisius Yogyakarta

    JUDUL PELATIHAN Pelatihan Mencegah Bullying Sejak Dini di SD Kanisius Yogyakarta   RINGKASAN Pelatihan pencegahan bullying sejak dini...

VENEZUELA: SUATU PERINGATAN : Ketika Negara Dipersonalisasi, Kekuasaan Dipusatkan, dan Institusi Dilumpuhkan

Dalam epilog buku saya Indonesian Dream: Revitalisasi & Realisasi Pancasila sebagai Cita-Cita Bangsa (Kompas, 2018), saya membuka dengan kisah Venezuela. Judulnya singkat: “Indonesia 2030.” Venezuela saya jadikan cermin—sekaligus peringatan.

Pelajaran Mahal dari Venezuela: Otoritarianisme ala Maduro

INNNEWS-Apa yang terjadi di Venezuela pada awal 2026 bukanlah peristiwa yang jatuh dari langit....

artikel yang mirip

KPK Tetapkan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Penetapan ini dikonfirmasi oleh pejabat KPK pada Jumat, 9 Januari 2026.

Pelatihan Mencegah Bullying Sejak Dini di SD Kanisius Yogyakarta

    JUDUL PELATIHAN Pelatihan Mencegah Bullying Sejak Dini di SD Kanisius Yogyakarta   RINGKASAN Pelatihan pencegahan bullying sejak dini...

VENEZUELA: SUATU PERINGATAN : Ketika Negara Dipersonalisasi, Kekuasaan Dipusatkan, dan Institusi Dilumpuhkan

Dalam epilog buku saya Indonesian Dream: Revitalisasi & Realisasi Pancasila sebagai Cita-Cita Bangsa (Kompas, 2018), saya membuka dengan kisah Venezuela. Judulnya singkat: “Indonesia 2030.” Venezuela saya jadikan cermin—sekaligus peringatan.