253 total views
JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad berpandangan bahwa regulasi yang mengatur tabungan perumahan rakyat (Tapera) tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat tak perlu dibatalkan.
Hal itu disampaikannya saat diskusi publik membahas Tapera, di DPR Jakarta, Kamis (30/5).
Menurutnya regulasi tersebut hanya perlu disosialisasikan.
“Saya melihat PP ini tidak perlu dibatalkan, cukup disosialisasikan dan dibuat turunan peraturannya oleh Komite Badan Pengelola Tapera lalu mereka di situ aspirasi diserap supaya bisa diakomodir dalam turunan pengelolaan PP 21 sehingga keadilan publik terwadahi,” kata Kamrussamad.
Katanya, sebetulnya pemerintah telah hadir untuk penyediaan rumah bagi masyarakat. Dia mencontohkan seperti di tahun 2024 ini, pemerintah menyediakan alokasi anggaran untuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp 13,72 triliun untuk 166.000 rumah, dan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) sebesar Rp 0,68 triliun untuk 166.000 unit rumah.
Dalam PP 21/2024 mengatur besaran iuran peserta Tapera sebesar 3 persen, dengan rincian 0,5 persen ditanggung pemberi kerja, dan sisanya 2,5 persen ditanggung pekerja.
“Karena ruang fiskal kita terbatas dan kita lihat kecenderungan ekonomi makin membaik, triwulan pertama tumbuh 5,11 persen, maka kita mungkin atas dasar itu pemerintah kemudian memasukkan diktum baru di dalam PP 21 ini tentang simpanan, simpanan 2,5 persen dan 0,5 persen,” ujarnya.
Penataan pemukiman baginya juga perlu dilakukan.
“Bagaimana sekarang pemukiman terjangkau layanan publik. Itu harus dijelaskan BP Tapera dan manfaat yang diperoleh dari simpanan dan kapan bisa dirasakan,” ucapnya.
Sehingga dikatakannya, Badan Pengelola dan Komite harus legal drafting dulu, lalu diskusi publik soal angsuran dan teknis PP 21 sebelum dijalankan,” pungkasnya.