HomeTrendingMulai Tahun Depan Motor dan Mobil Wajib Asuransi, Bukan Sukarela 

Mulai Tahun Depan Motor dan Mobil Wajib Asuransi, Bukan Sukarela 

Published on

spot_img

 1,040 total views

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL), mulai diterapkan setidaknya per Januari 2025 mendatang.

Diketahui, TPL merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, saat ini asuransi kendaraan masih bersifat sukarela.

Meski begitu, dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) disebutkan bahwa asuransi kendaraan dapat menjadi wajib bagi seluruh pemilik mobil dan motor.

Disebutnya, pemerintah saat ini tengah menyiapkan aturan turunan dari UU PPSK tersebut. Hal ini termasuk aturan turunan terkait asuransi bagi kendaraan bermotor tersebut.

“Dan diharapkan peraturan pemerintah terkait asuransi wajib itu sesuai dengan UU paling lambat 2 tahun sejak PPSK, artinya Januari 2025 setiap kendaraan ada TPL,” kata Ogi dalam Insurance Forum 2024, Selasa (16/7/2024), dikutip dari CNBC Indonesia.

Menurutnya, praktik seperti ini telah berlaku di berbagai negara lain. “Kalau kita lihat negara dunia termasuk Asean, semuanya sudah terapkan asuransi wajib kendaraan,” tambah Ogi.

Asuransi wajib bagi kendaraan bermotor ini lanjutnya bersifat gotong royong.

Dengan demikian saat terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak, kerugian dapat ditekan. Namun demikian satu pekerjaan rumahnya adalah mekanisme penerapan asuransi wajib bagi kendaraan bermotor tersebut.

Dalam hal ini, dibutuhkan satu platform yang dapat digunakan untuk mengetahui asuransi yang digunakan setiap kendaraan bermotor.

“Apakah kita berkoordinasi dengan kepolisian yang mengurus STNK, lalu siapa perusahaan yang melakukan itu, apakah itu konsorsium?” ujarnya.

Sementara terkait harga, lanjut Ogi, itu akan sangat tergantung dengan jumlah peserta. Semakin banyak peserta yang ikut asuransi wajib tersebut, maka premi yang harus dibayarkan peserta akan lebih murah.

 

Artikel Terbaru

Waspada Curah Hujan Tinggi, Berikut Wilayahnya

INNNEWS - Waspada Curah Hujan Tinggi, Berikut Wilayahnya*Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi curah...

Tabrakan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur: Tujuh Orang Meninggal, Tiga Korban Terhimpit Berhasil Dievakuasi

INNNEWS – Kecelakaan tragis terjadi di kawasan Stasiun Bekasi Timur pada Selasa pagi, ketika sebuah...

Gudang Ekspedisi di Depok Terbakar, Percikan Api Mirip Pesta Kembang Api Gegerkan Warga

INNNEWS-Depok – Sebuah gudang ekspedisi di kawasan Jalan Proklamasi, Sukmajaya, Kota Depok, dilaporkan terbakar...

Dunia Tidak Baik-baik Saja, Bos BI Ungkap 3 Tantangan Besar Ekonomi Indonesia

INNNEWS – Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, mengingatkan bahwa kondisi ekonomi global saat ini sedang...

artikel yang mirip

Waspada Curah Hujan Tinggi, Berikut Wilayahnya

INNNEWS - Waspada Curah Hujan Tinggi, Berikut Wilayahnya*Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi curah...

Tabrakan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur: Tujuh Orang Meninggal, Tiga Korban Terhimpit Berhasil Dievakuasi

INNNEWS – Kecelakaan tragis terjadi di kawasan Stasiun Bekasi Timur pada Selasa pagi, ketika sebuah...

Gudang Ekspedisi di Depok Terbakar, Percikan Api Mirip Pesta Kembang Api Gegerkan Warga

INNNEWS-Depok – Sebuah gudang ekspedisi di kawasan Jalan Proklamasi, Sukmajaya, Kota Depok, dilaporkan terbakar...