HomeTrendingMulai Tahun Depan Motor dan Mobil Wajib Asuransi, Bukan Sukarela 

Mulai Tahun Depan Motor dan Mobil Wajib Asuransi, Bukan Sukarela 

Published on

spot_img

 1,177 total views

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL), mulai diterapkan setidaknya per Januari 2025 mendatang.

Diketahui, TPL merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, saat ini asuransi kendaraan masih bersifat sukarela.

Meski begitu, dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) disebutkan bahwa asuransi kendaraan dapat menjadi wajib bagi seluruh pemilik mobil dan motor.

Disebutnya, pemerintah saat ini tengah menyiapkan aturan turunan dari UU PPSK tersebut. Hal ini termasuk aturan turunan terkait asuransi bagi kendaraan bermotor tersebut.

“Dan diharapkan peraturan pemerintah terkait asuransi wajib itu sesuai dengan UU paling lambat 2 tahun sejak PPSK, artinya Januari 2025 setiap kendaraan ada TPL,” kata Ogi dalam Insurance Forum 2024, Selasa (16/7/2024), dikutip dari CNBC Indonesia.

Menurutnya, praktik seperti ini telah berlaku di berbagai negara lain. “Kalau kita lihat negara dunia termasuk Asean, semuanya sudah terapkan asuransi wajib kendaraan,” tambah Ogi.

Asuransi wajib bagi kendaraan bermotor ini lanjutnya bersifat gotong royong.

Dengan demikian saat terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak, kerugian dapat ditekan. Namun demikian satu pekerjaan rumahnya adalah mekanisme penerapan asuransi wajib bagi kendaraan bermotor tersebut.

Dalam hal ini, dibutuhkan satu platform yang dapat digunakan untuk mengetahui asuransi yang digunakan setiap kendaraan bermotor.

“Apakah kita berkoordinasi dengan kepolisian yang mengurus STNK, lalu siapa perusahaan yang melakukan itu, apakah itu konsorsium?” ujarnya.

Sementara terkait harga, lanjut Ogi, itu akan sangat tergantung dengan jumlah peserta. Semakin banyak peserta yang ikut asuransi wajib tersebut, maka premi yang harus dibayarkan peserta akan lebih murah.

 

Artikel Terbaru

Kapal Kargo Berbendera Panama Tenggelam di Teluk Benggala, 22 ABK Masih Dicari

INNNEWS – Sebuah kapal kargo berbendera Panama, MV Ocean Winner, tenggelam di Teluk Benggala...

Menteri PPPA Tekankan Keselamatan Anak Jadi Prioritas di Pengungsian Bencana NTT

INNNEWS – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menekankan bahwa keselamatan,...

Isu Pemblokiran Rekening Donasi AMPB Jelang Demo 27 Agustus di DPR

INNNEWS – Rekening bank milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok,...

AMPB Siapkan Demo di Depan DPR RI 27 Agustus, Desak Sahkan RUU Perampasan Aset dan Hukum Mati Koruptor

INNNEWS – Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) merencanakan aksi unjuk rasa besar di depan...

artikel yang mirip

Kapal Kargo Berbendera Panama Tenggelam di Teluk Benggala, 22 ABK Masih Dicari

INNNEWS – Sebuah kapal kargo berbendera Panama, MV Ocean Winner, tenggelam di Teluk Benggala...

Menteri PPPA Tekankan Keselamatan Anak Jadi Prioritas di Pengungsian Bencana NTT

INNNEWS – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menekankan bahwa keselamatan,...

Isu Pemblokiran Rekening Donasi AMPB Jelang Demo 27 Agustus di DPR

INNNEWS – Rekening bank milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok,...