183 total views
INN NEWS – Nasib malang menimpa SA, seorang guru SMPN 3 Kota Sorong Papua yang dituntut denda adat sebesar Rp100 juta oleh orangtua siswa. Hal itu bermula dari SA yang mengunggah video siswa tersebut edang menggambar alis di media sosial.
Saat video tersebut viral di media sosial, phak keluarga tak terima dan menganggap bahwa tindakan guru tersebut tidak benar sebab tanpa izin.
Apalagi video tersebut juga jadi bahan cemoohan orang lain di media sosial.
“Berawal dari oknum guru SA videokan ES yang tengah menggambar alis menggunakan alat tulis,” kata Ketua PGRI Kota Sorong Arif Abdullah Husain dalam keterangannya, mengutip Kamis (7/11/2024),
Video siswa sedang menggambar alis itu dilakukan guru saat mata pelajarannya di dalam kelas. Namun dirinya tidak merinci kapan perististiwa itu tepatnya terjadi.
Yang pasti saat melihat siswi ES menggambar alis saat jam pelajaran, guru SA langsung mengambil ponsel dan merekamnya.
“Posisi mengajar di kelas VIII langsung mengambil gambar dan upload ke akun media sosial hingga jadi viral di Instagram,” katanya.
Arif menyebutkan sang guru menyebarkan video itu tanpa sepengetahuan siswanya, dan belakangan baru viral dan diketahui oleh orangtua siswa tersebut.
“Dalam persoalan ini guru SA salah, sebab langsung menyebarkan video siswa ES ke media sosial tanpa diberi tahu kepada yang bersangkutan terlebih dahulu,” kata Arif.
Merasa keberatan dengan apa yang dilakukan guru SA, orangtua siswa tersebut kemudian meminta persoalan ini diselesaikan secara adat. Guru SA garus membayar denda Rp100 juta.
Merasa prihatin dengan kasus yang menimpa rekannya sesama guru, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sorong bersama 3.500 guru menggalang aksi donasi, mengumpulkan bantuan untuk guru SA.
Arif mengatakan, pihak sekolah sudah bersedia membantu Rp30 juta. Sementara guru di Sorong akan berdonasi secara patungan sebesar Rp30 ribu tiap guru.
“Gerakan donasi ini kita sudah sepakat tiap guru dibebani dengan Rp30 ribu, dan harus diserahkan pada 9 November,” pungkasnya.