HomeTrendingTabrak Aturan Kenaikan Pangkat Teddy Wijaya dari Mayor ke Letnan Kolonel

Tabrak Aturan Kenaikan Pangkat Teddy Wijaya dari Mayor ke Letnan Kolonel

Published on

spot_img

 558 total views

INN NEWS – Kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol) baru-baru ini menjadi sorotan publik dan menuai kontroversi.

Keputusan ini, yang resmi diumumkan melalui Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 oleh Markas Besar TNI Angkatan Darat (AD), mendapat kritik tajam dari Anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, yang menyebut proses tersebut “janggal” dan tidak sesuai dengan aturan biasa di lingkungan militer.

Teddy Indra Wijaya, yang sebelumnya dikenal sebagai ajudan Menteri Pertahanan dan Presiden Prabowo Subianto, kini menjabat sebagai Seskab dalam Kabinet Merah Putih.

Kenaikan pangkatnya dari Mayor Infanteri menjadi Letkol Infanteri tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025, yang diteken pada 25 Februari 2025.

Proses ini dikategorikan sebagai Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP), sebuah istilah yang tampaknya baru bagi sebagian kalangan, termasuk TB Hasanuddin sendiri.

Sorotan TB Hasanuddin: Aturan Dilanggar?

TB Hasanuddin, yang memiliki pengalaman panjang sebagai perwira tinggi TNI, mempertanyakan prosedur kenaikan pangkat Teddy. Menurutnya, dalam tradisi militer, kenaikan pangkat reguler biasanya dilakukan dua kali setahun, yakni pada 1 April dan 1 Oktober.

Pengecualian hanya berlaku untuk perwira tinggi atau dalam kasus Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB), yang diberikan atas prestasi luar biasa, seperti keberanian di medan pertempuran.

Namun, Teddy, yang kini bertugas di ranah sipil sebagai Seskab, tampaknya tidak memenuhi kriteria tersebut.

“Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy menjadi Letkol itu sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa,” ujar Hasanuddin pada Jumat (7/3/2025).

Ia juga mengaku baru mendengar istilah KPRP dan mempertanyakan apakah mekanisme ini berlaku khusus untuk Teddy atau untuk seluruh prajurit TNI secara umum. “Lalu, kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku untuk Mayor Teddy, atau bagaimana? Ini perlu dijelaskan,” tambahnya.

Hasanuddin menekankan pentingnya transparansi dalam proses kenaikan pangkat di lingkungan TNI. Menurutnya, keterbukaan diperlukan agar publik tidak mempertanyakan integritas dan objektivitas institusi militer. “Jangan sampai ada persepsi bahwa ini adalah privilege tertentu,” tegasnya.

Polemik dan Pertanyaan Publik

Polemik ini bukan hanya soal aturan teknis, tetapi juga menyangkut persepsi publik terhadap keadilan dan meritokrasi di TNI.

Jika KPRP memang mekanisme resmi, mengapa baru muncul dalam kasus Teddy? Apakah ini bagian dari kebijakan baru, atau hanya pengecualian untuk individu tertentu? Hingga kini, belum ada penjelasan rinci dari TNI yang dapat meredam keraguan tersebut.

Sementara itu, Teddy sendiri belum memberikan komentar resmi terkait kontroversi ini. Publik kini menanti klarifikasi lebih lanjut dari pihak TNI maupun pemerintah untuk memastikan bahwa kenaikan pangkat ini bukan sekadar “tabrak aturan”, melainkan proses yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tanpa transparansi, isu ini berpotensi terus menjadi bola liar di tengah masyarakat.

Artikel Terbaru

UU TNI Tak Hanya Ancam Demokrasi tapi Rugikan Pembangunan Daerah

JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A. dengan tegas mengkritik Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang telah disahkan hari ini dalam Rapat Paripurna ke-15 masa persidangan tahun 2024-2025 DPR RI.

Rupiah Anjlok Mendekati Krisis 1998, Peringatan Dini untuk Pemerintah!

INN NEWS - Sepekan setelah perdagangan pasar modal sempat dihentikan akibat koreksi tajam, nilai tukar rupiah kembali terpuruk ke level terendah pasca-pandemi Covid-19.

UU TNI, Ketua MKMK: Cacat Legislasi, Baru Pernah Setertutup Ini

INN NEWS - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, mengkritik keras proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang baru saja disahkan. 

Danantara Masih Tetap Direspon Negatif oleh Pasar

INN NEWS - Danantara, sebagai Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, mendapat respons negatif dari pasar karena beberapa faktor yang saling berkaitan, berdasarkan sentimen dan analisis yang berkembang hingga saat ini, 26 Maret 2025. 

artikel yang mirip

UU TNI Tak Hanya Ancam Demokrasi tapi Rugikan Pembangunan Daerah

JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A. dengan tegas mengkritik Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang telah disahkan hari ini dalam Rapat Paripurna ke-15 masa persidangan tahun 2024-2025 DPR RI.

Rupiah Anjlok Mendekati Krisis 1998, Peringatan Dini untuk Pemerintah!

INN NEWS - Sepekan setelah perdagangan pasar modal sempat dihentikan akibat koreksi tajam, nilai tukar rupiah kembali terpuruk ke level terendah pasca-pandemi Covid-19.

UU TNI, Ketua MKMK: Cacat Legislasi, Baru Pernah Setertutup Ini

INN NEWS - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, mengkritik keras proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang baru saja disahkan.