HomeGaya HidupSuruh Yesus Potong Rambut, Selebgram Ratu Entok Divonis 2 Tahun 10 Bulan...

Suruh Yesus Potong Rambut, Selebgram Ratu Entok Divonis 2 Tahun 10 Bulan Penjara 

Published on

spot_img

 1,078 total views

VIRALINN – Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhi vonis 2 tahun 10 bulan atau 34 bulan penjara kepada Selebgram Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok (40) terkait kasus dugaan penistaan agama.

Vonis itu dibacakan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (10/3/2025).

Ketua Majelis Hakim Achmad Ukayat menyakini jika Ratu Entok terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum (JPU).

Vonis ini sesuai Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 10 bulan,” kata Achmad Ukayat.

Ratu juga divonis membayar denda Rp 100 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti hukuman 3 bulan penjara. Sebelumnya JPU menuntut Ratu Entok dengan hukuman 4,5 tahun penjara.

Sebagai informasi Ratu Entok sebelumnya didakwa melakukan ujaran kebencian lewat media sosial dan penodaan agama.

Dia disebut jaksa sengaja melakukan penistaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Ratu Entok memperlihatkan foto Yesus yang merupakan Tuhan bagi umat Kristiani dan menyuruhnya potong rambut.

 

Artikel Terbaru

KPK Tetapkan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Penetapan ini dikonfirmasi oleh pejabat KPK pada Jumat, 9 Januari 2026.

Pelatihan Mencegah Bullying Sejak Dini di SD Kanisius Yogyakarta

    JUDUL PELATIHAN Pelatihan Mencegah Bullying Sejak Dini di SD Kanisius Yogyakarta   RINGKASAN Pelatihan pencegahan bullying sejak dini...

VENEZUELA: SUATU PERINGATAN : Ketika Negara Dipersonalisasi, Kekuasaan Dipusatkan, dan Institusi Dilumpuhkan

Dalam epilog buku saya Indonesian Dream: Revitalisasi & Realisasi Pancasila sebagai Cita-Cita Bangsa (Kompas, 2018), saya membuka dengan kisah Venezuela. Judulnya singkat: “Indonesia 2030.” Venezuela saya jadikan cermin—sekaligus peringatan.

Pelajaran Mahal dari Venezuela: Otoritarianisme ala Maduro

INNNEWS-Apa yang terjadi di Venezuela pada awal 2026 bukanlah peristiwa yang jatuh dari langit....

artikel yang mirip

KPK Tetapkan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Penetapan ini dikonfirmasi oleh pejabat KPK pada Jumat, 9 Januari 2026.

Pelatihan Mencegah Bullying Sejak Dini di SD Kanisius Yogyakarta

    JUDUL PELATIHAN Pelatihan Mencegah Bullying Sejak Dini di SD Kanisius Yogyakarta   RINGKASAN Pelatihan pencegahan bullying sejak dini...

VENEZUELA: SUATU PERINGATAN : Ketika Negara Dipersonalisasi, Kekuasaan Dipusatkan, dan Institusi Dilumpuhkan

Dalam epilog buku saya Indonesian Dream: Revitalisasi & Realisasi Pancasila sebagai Cita-Cita Bangsa (Kompas, 2018), saya membuka dengan kisah Venezuela. Judulnya singkat: “Indonesia 2030.” Venezuela saya jadikan cermin—sekaligus peringatan.