1,389 total views
INN NEWS – Penunjukan perwira tinggi militer untuk menduduki jabatan sipil kembali menjadi sorotan publik di Indonesia.
Salah satu yang paling mencuri perhatian adalah pelantikan Letnan Jenderal (Purn) Djaka Budi Utama sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai di Kementerian Keuangan pada 23 Mei 2025.
Jabatan strategis ini, yang selama era reformasi selalu diisi oleh pejabat sipil, kini untuk pertama kalinya sejak Orde Baru dipegang oleh sosok berlatar belakang militer.
Keputusan ini memicu kontroversi besar, baik karena pelanggaran terhadap regulasi, rekam jejak Djaka, maupun kekhawatiran akan kembalinya dominasi militer di ranah sipil.
Latar Belakang Letjen Djaka Budi Utama
Letjen Djaka Budi Utama, lahir di Jakarta pada 9 November 1967, adalah purnawirawan TNI Angkatan Darat dengan karier panjang di bidang intelijen dan keamanan.
Lulusan Akademi Militer (Akmil) 1990, Djaka berasal dari kesatuan elite Komando Pasukan Khusus (Kopassus).
Ia pernah menjabat sejumlah posisi strategis, termasuk Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara (BIN) sejak Oktober 2024, Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan, dan Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri di Kemenko Polhukam.
Namun, di balik karier militernya yang cemerlang, nama Djaka juga dikaitkan dengan kontroversi serius, terutama keterlibatannya dalam kasus Tim Mawar pada 1997-1998.
Berikut adalah sejumlah kontroversi yang mewarnai penunjukan Djaka sebagai Dirjen Bea dan Cukai:
Kontroversi Penunjukan Letjen Djaka
Pelanggaran UU TNI dan Status Militer Aktif
Penunjukan Djaka sebagai Dirjen Bea dan Cukai dinilai melanggar Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang membatasi prajurit aktif untuk menduduki jabatan sipil hanya pada 14 kementerian/lembaga tertentu, dan Kementerian Keuangan tidak termasuk di dalamnya.
Untuk menduduki jabatan ini, Djaka harus pensiun dini dari dinas militer, sebagaimana ditegaskan oleh Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Kristomei Sianturi.
Meski akhirnya Djaka dilantik sebagai purnawirawan, proses ini memicu kritik karena dianggap mencerminkan pola pemerintahan yang mengabaikan prinsip tata kelola sipil.
Keterlibatan dalam Kasus Tim Mawar dan Penculikan Aktivis 1997-1998
Djaka adalah mantan anggota Tim Mawar, satuan khusus Kopassus yang terlibat dalam penculikan dan penghilangan paksa aktivis pro-demokrasi pada akhir era Soeharto.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Militer Tinggi II Jakarta No. PUT.25-16/K-AD/MMT-II/IV/1999, Djaka divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 16 bulan karena perannya dalam kasus ini.
Meski demikian, ia tidak dipecat dari TNI dan kariernya justru terus melesat pasca-vonis. Organisasi seperti KontraS dan Imparsial menilai pengangkatan Djaka mencederai penegakan HAM, terutama karena keluarga korban penculikan masih menanti keadilan.
Kedekatan dengan Presiden Prabowo dan Dugaan Politisasi
Pengamat politik dan militer, Selamat Ginting, menyebut penunjukan Djaka tidak lepas dari kedekatannya dengan Presiden Prabowo Subianto, yang juga memiliki latar belakang di Kopassus.
Djaka disebut sebagai bagian dari lingkaran kepercayaan Prabowo, yang diyakini ingin menempatkan orang-orang dekatnya di posisi strategis untuk memperbaiki sektor penerimaan negara dan memberantas korupsi, sesuai dengan visi Astacita ketujuh.
Namun, langkah ini memicu kekhawatiran akan kembalinya militerisme ala Orde Baru, di mana militer mendominasi jabatan-jabatan sipil.
Ketidaksesuaian Keahlian dengan Jabatan Bea dan Cukai
Jabatan Dirjen Bea dan Cukai membutuhkan keahlian teknis di bidang perpajakan, kepabeanan, dan ekonomi, yang biasanya diisi oleh birokrat sipil berpengalaman dari Kementerian Keuangan.
Latar belakang Djaka di bidang intelijen dan keamanan dinilai tidak relevan dengan tugas-tugas teknis Bea dan Cukai, sehingga memunculkan keraguan akan kemampuannya membawa reformasi signifikan.
Pengamat seperti Jane Rosalina Rumpia dari KontraS menyebut penunjukan ini melemahkan kepercayaan publik terhadap komitmen demokrasi dan supremasi sipil.
Pelanggaran Prinsip Tata Kelola dan Masa Pendinginan
Imparsial menyoroti bahwa pengangkatan Djaka juga melanggar prinsip tata kelola yang baik, seperti masa pendinginan (cooling-off period) yang idealnya berlangsung 18-24 bulan bagi purnawirawan sebelum menduduki jabatan sipil.
Hal ini dimaksudkan untuk mencegah konflik kepentingan dan tumpang tindih peran militer-sipil. Penunjukan Djaka yang baru pensiun dini menjelang pelantikan dianggap sebagai praktik “akal-akalan” untuk mengembalikan dominasi militer.
Reaksi Publik dan Penghapusan Berita
Penunjukan Djaka memicu reaksi keras dari masyarakat sipil, aktivis HAM, dan media.
Beberapa media bahkan dilaporkan menghapus berita terkait Djaka setelah mendapat tekanan, yang diduga melibatkan rekomendasi dari Dewan Pers untuk alasan keselamatan penulis.
Seniman dan jurnalis seperti Dandhy Laksono turut mengkritik kebijakan ini melalui media sosial, menyebutnya sebagai pelanggaran UU TNI dan menyoroti rekam jejak Djaka sebagai terpidana penculikan.
Konteks Lebih Luas: Militer di Jabatan Sipil
Pelantikan Djaka bukanlah kasus tunggal. Tren penempatan perwira militer, baik aktif maupun purnawirawan, di jabatan sipil strategis semakin terlihat, seperti penunjukan Kolonel (Purn) Restu Widiyantoro sebagai Direktur PT Timah.
Revisi UU TNI yang disahkan pada Maret 2025, yang memperluas jumlah instansi sipil yang boleh diisi prajurit aktif dari 10 menjadi 14, juga memicu kekhawatiran akan kembalinya dwifungsi ABRI ala Orde Baru.
Meski Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa penunjukan Djaka bertujuan memperkuat penerimaan negara dan pengawasan perdagangan, publik tetap skeptis terhadap motif di balik kebijakan ini.
Tanggapan Pemerintah dan Harapan ke Depan
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa Djaka dipilih karena dianggap mampu membawa perubahan signifikan di Bea dan Cukai, terutama dalam pengawasan dan penegakan hukum.
Wakil Ketua Komisi XI DPR, Mohamad Hekal, berharap kepemimpinan Djaka dapat meningkatkan kinerja penindakan kepabeanan dan cukai, sembari meminta publik untuk tidak mendikotomikan sipil dan militer.
Namun, organisasi seperti KontraS dan Imparsial tetap menyerukan pembatalan pengangkatan Djaka, dengan alasan pelanggaran hukum dan dampak buruk terhadap keadilan bagi korban pelanggaran HAM.


